Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 20 Januari 2024 - 23:09 WIB

Nyambi Edarkan Narkotika, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.comĀ — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Petani yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AE (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (15/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Aji,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (20/01/2024).

Dari tangan petani tersebut, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Polsek Penawartama Dampingi Langsung Vaksinasi PMK di Dua Kampung

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Dinas PMT Kab Tubaba Lakukan Sosialisasi Tugas Rutinitas Tiyuh

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Gelar KRYD di Dermaga Penyeberangan, Kapolsek Rawa Pitu Sampaikan Dua Imbauan Kamtibmas

Daerah

KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH IBU TIRINYA

Daerah

DPD KAMPUD Tubaba Desak Inspektorat Melakukan Tindak Tegas Terhadap Pelaku PMH

Tuba

Penantian 30 Tahun Warga Rawa Pitu Berakhir, Infrastruktur Mulai Dibenahi

Daerah

Pj Ketua PKK Tubaba Peringati HKG PKK ke 52 dan Hari Kartini ke 145

Daerah

Polisi tangkap terduga pemakai sabu di tiyuh Margo Mulyo

Daerah

Hari Libur, Objek Wisata Tak Luput Dari Operasi Yustisi Petugas Gabungan