Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 11 Juni 2023 - 21:35 WIB

Polisi tangkap terduga pemakai sabu di tiyuh Margo Mulyo

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga pemakai narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sabtu 10 Juni 2023 pukul 22.30 wib.

“Terduga pelaku inisial WA usia 22 tahun pria asal di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 11 Juni 2023.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat residu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung Identifiaksi Penyebab tenggelamnya dua anak dibendungan Tiyuh Tunas Jaya

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu Gerebek Rumah Kos, Tangkap Bandar Narkoba

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasil.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Firsada: APE Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak

Daerah

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Aksi Premanisme Yang Meresahkan

Daerah

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Sejumlah Masjid

Daerah

Jelang Ramadhan, Kapolres Pastikan Distribusi Minyak Goreng Sampai ke Level Terkecil

Daerah

Firsada Sambut Program CSR Bank Lampung: Penyerahan Bentor & Kontainer Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih

Daerah

Pastikan Ibadah Natal Aman, Kapolres Tulang Bawang Barat Lakukan Patroli Kamtibmas dan Peninjauan ke Gereja

Daerah

Bupati Lampung Utara Menghadiri Rakornas Pengawasan Intern bersama BPKP Tahun 2023