Home / Bandar Lampung

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:30 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

BANDARLAMPUNG, Buanaangkasa.com — 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa (21/05/2024).

Menurut Sekdaprov, putusan Mahkamah Agung Nomor : 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

Baca Juga :  Koramil 410-04/TKT Gelar Seleksi Liga Santri Piala Kasad 2022

Oleh karenannya, menurut Sekda Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Sekda. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Mulai Cairkan THR bagi ASN, PPPK, dan Tenaga Non-ASN

Bandar Lampung

Berkah TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL, Mayor Caj (K) Nurmasari Dapat Hadiah Umroh Gratis Dari Walikota

Bandar Lampung

Tumbuhkan Jiwa Patriot Dan Kedisiplinan, Babinsa Latih Linmas PBB Dan Wawasan Kebangsaan

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Bandar Lampung

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Dan Kedisiplinan Personel, Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera

Bandar Lampung

Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Menuju Pusat Ekonomi Syariah

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Perintahkan Penanganan Cepat Jembatan Kali Nughik yang Putus