Home / Bandar Lampung

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:30 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

BANDARLAMPUNG, Buanaangkasa.com — 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa (21/05/2024).

Menurut Sekdaprov, putusan Mahkamah Agung Nomor : 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

Baca Juga :  Koramil 410-01/Panjang Menggelar Serbuan Vaksinasi Booster Untuk Masyarakat

Oleh karenannya, menurut Sekda Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu

Baca Juga :  Pastikan Keamanan dan ketertiban Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Laksanakan Pengamanan Ibadah Paskah

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Sekda. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Asah Kemampuan Menembak, Kodim 0410/KBL Gelar Latbak Jatri TW III TA 2023

Bandar Lampung

Cepat Tanggap, Babinsa Usep Sopwan, Bhabinkamtibmas dan Lurah Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kerja

Bandar Lampung

Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Menuju Pusat Ekonomi Syariah

Bandar Lampung

Hilirisasi Jadi Kunci, Gubernur Dorong UMKM Ekraf Naik Kelas

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Berkomitmen Dalam Upaya Melakukan Pencegahan Korupsi

Bandar Lampung

Pj. Ketua TP PKK Provinsi Lampung Buka Seminar Peringatan Hari Ibu dan HUT Dharma Wanita ke-25, Tingkatkan Percaya Diri dan Etika Komunikasi

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Dorong Pengentasan Kemiskinan Melalui Kearifan Lokal

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Gunakan Hak Pilih dan Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024