Home / Bandar Lampung

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:53 WIB

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Waykanan

Bandar Lampung, Buanaangkasa.com — 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung (Kamis,6/06/2024), menggelar sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (selaku Penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan (selaku Tergugat). Pokok soal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT. Pesona Sawit Makmur dalam hal pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kab. Way Kanan, yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan.

Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim. “Pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak. Kami tetap optimis bahwa dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM, akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim” Ujar Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi yang juga mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Baca Juga :  Babinsa Peltu Usep Sopwan dan Bhabinkamtibmas Monitor Temuan Mayat

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra: “bahwa hari ini, dengan adanya proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan kesewenang – wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari civil society. Oleh karena itu, terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT. PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan. Selain itu kami Tim Advokasi Tata Ruang Lampug berkeyakinan dan menaruh segenap harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil.”

Baca Juga :  Calon Nasabah Kecewa atas Pelayanan Bank BSI Kedaton Bandar Lampung

Ketua IKADIN Lampung yang juga Anggota Tim Advokasi, Alian Setiadi, menyatakan: Saat ini, berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT. PSM. Untuk hal tersebut, kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN. “apabila Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (LH) masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH; baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana.” tegas Alian.

 

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Menjelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Tim Post Audit Kodam II/Sriwijaya Laksanakan Wasrik Di Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022

Bandar Lampung

Bunda PAUD Provinsi Lampung Ajak IGTKI-PGRI Perkuat Sinergi Wujudkan Generasi Emas Lampung

Bandar Lampung

Pererat Silahturahmi, Alumni Bintara PK XII Menggelar Baksos dan Buka Puasa Bersama

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Bandar Lampung

Pj.Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025

Bandar Lampung

Pj Sekdaprov Lampung Pimpin Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53, Sampaikan Amanat Presiden RI