Home / Daerah / Tuba

Minggu, 28 November 2021 - 16:59 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Ibu Muda

Buanaangkasa.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Polisi Dampingi Vaksinasi PMK di Dua Kecamatan Yang Ada di Tulang Bawang

Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa”. papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 34 Pelaku

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi di SMAN 1 Tumijajar Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Pesan Kapolres Tulang Bawang Pada Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktukba Polri Gelombang II TA 2023

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Daerah

Bupati Winarti hadiri kunjungan kerja di Kampung Tiuh Tohow

Daerah

Tepati Janji, Lubis Pria Tua Asal Medan Berjalan Kaki Kelilingi Indonesia

Daerah

Tiyuh Cahyo Randu Mengadakan Musrenbang Tahun Anggaran 2026

Daerah

Kurang Dari 10 Jam, Pemuda Yang Setubuhi Paksa Anak Kelas 5 SD Ditangkap Polsek Banjar Agung