Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 30 April 2025 - 20:29 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

Tubaba, buanaangkasa.com

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan Pelapor / Korban : Laporan Polisi nomor : LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Tanggal 19 April 2025, Pelapor AJ (25) Warga Tiyuh Wono Kerto Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Jam 06.30 wib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti

Baca Juga :  3 Anggota Polres Tubaba Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan disersi

“Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial PT (19) Profesi wiraswasta, dan BH (26) Profesi wiraswasta yang keduanya warga Tiyuh Panaragan RT/RW 005/008 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, ujar Kasat Reskrim

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 2 (dua) tkp yang berbeda. Rabu (30/04/2025)

Baca Juga :  Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

“Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas” ujar Kasat Reskrim

“Iptu Tosira menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara .” pungkasnya (humas_tubaba)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tubaba Serahkan Bansos Bagi Warga Kurang Mampu di Tiyuh Panaraga Jaya Indah

Daerah

Cegah C3 dan Aksi Premanisme, Polsek Lambu Kibang Laksanakan Patroli Rutin

Daerah

Mencuri di Pasar Unit 2, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap kasus perkara pencurian dan pengrusakan spesialis tower telekomunikasi

Daerah

Ardian Saputra: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Lampung Utara Saya Ucapkan Terimakasih

Daerah

Puan Maharani: “Semangat dan daya juang para pemain menunjukkan timnas memiliki masa depan yang cerah

Daerah

Polres Tubaba Upacara Dalam Rangka Hari Pahlawan ke 77 Tahun 2022

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk Puluhan Anak Kurang Mampu