Home / Daerah / Tuba

Senin, 14 Februari 2022 - 19:42 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

Buanaangkasa.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pemerasan berinisial AI (28), berprofesi tani, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Residivis ini ditangkap hari Senin (07/02/2022), pukul 15.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh residivis tersebut terjadi hari Minggu (24/10/2021), pukul 07.00 WIB, di rumah korban Agatha Verra Angela (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/02/2022).

Baca Juga :  Tulang Bawang Raih Gelar ke -8 peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK – RI

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam milik korban.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu datanglah dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban dengan mengendarai sepeda motor. Salah satunya bertanya kepada korban dimana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur.

Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut pamit pergi dari rumah korban.

“Saat hendak mencuci, korban melihat HP miliknya dalam posisi di charger di meja dapur sudah hilang, lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya mengatakan tidak tahu. Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit HP merk Infinix Note 8 warna hitam yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Nataru dan Dirikan Tiga Posko

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi amankan pasangan penyalahguna narkotika di Tulang Bawang Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Berikan Surprise Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024

Daerah

Komisi IV Lampung Selatan : Mutasi Guru Seharusnya Memperhatikan Kebutuhan/Kondisi

Daerah

Usai Berikan Pertolongan, Ini Pesan Kapos Yan Unit 2 Untuk Warga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri T.A 2023

Daerah

Tim Binluh Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satres Narkoba Polres Tubaba sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa SMAN 2 Tumijajar

Daerah

Setubuhi Pelajar Kelas 6 SD Berulang Kali di Perkebunan Sawit, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Polres Tulang Bawang Bubarkan Acara Hajatan Yang Menyajikan Orgen Tunggal dan Lampaui Batas Izin