Home / Daerah / Tuba

Senin, 14 Februari 2022 - 19:42 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

Buanaangkasa.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pemerasan berinisial AI (28), berprofesi tani, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Residivis ini ditangkap hari Senin (07/02/2022), pukul 15.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh residivis tersebut terjadi hari Minggu (24/10/2021), pukul 07.00 WIB, di rumah korban Agatha Verra Angela (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/02/2022).

Baca Juga :  KWIP Tubaba Dorong Penindakan Hukum Dugaan Pelanggaran Nopol Ganda

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam milik korban.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu datanglah dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban dengan mengendarai sepeda motor. Salah satunya bertanya kepada korban dimana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur.

Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut pamit pergi dari rumah korban.

“Saat hendak mencuci, korban melihat HP miliknya dalam posisi di charger di meja dapur sudah hilang, lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya mengatakan tidak tahu. Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit HP merk Infinix Note 8 warna hitam yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  Hadiri MPLS di SMA Negeri 1 Gedung Meneng, Ini Materi Yang Disampaikan Bhabinkamtibmas

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

HADIRI SYUKURAN HUT SATPAM KE 42, KASAT BINMAS POTONG TUMPENG

Daerah

Kunker di Tubaba, Pj Gubernur Tinjau Pasar Panaragan Jaya

Daerah

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi, Berikut Rute dan Tujuannya

Daerah

Bagikan Bansos, Iptu Harun: Semoga Lekas Sembuh Nenek Ujuk

Daerah

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Judi Koprok

Daerah

Bhayangkara Mural Festival 2021 Piala Kapolri, Berhadiah Puluhan Juta

Daerah

Penandatanganan Kerja Sama PLKK dan Penyerahan Santunan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara