Home / Daerah / Tuba

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:30 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:

Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Senin (07/03/2022), pukul 09.00 WIB, di Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin pagi petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Mahabang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/03/2022).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap dua orang yakni perempuan berinisial BA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan pria berinisial DS (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Ciptapura, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Perkenalkan Visi Kepemimpinannya Dalam Rapat Paripurna DPRD

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, plastik klip kosong ukuran besar, pipet, pipet berbentuk (L), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merk Xiaomi warna biru muda.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Mahabang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Pemuda Asal Bandung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakan

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang perempuan dan seorang pria sedang asyik pesta narkotika. Selain itu, disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tulang Bawang di Wakili Sekda melantik 46 orang pejabat fungsional

Daerah

Kunjungi Markas UNWTO di Madrid, Puan Minta Dukungan Promosi Pariwisata RI

Daerah

Warga Keluhkan Akses Jalan Penghubung Tiga Tiyuh Di kabupaten Tulang Bawang Barat Bak Kubangan Kerbau

Daerah

M. Firsada Tinjau Sejumlah Posko Mudik Lebaran Di Tubaba

Daerah

Polres Tubaba Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Krakatau Tahun 2024

Daerah

Bupati Winarti Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tulang Bawang 2022

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Daerah

Jelang Ops Patuh Krakatau 2022, Polres Tubaba Gelar Latihan Pra Operasi