Home / Nasional

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:50 WIB

Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Buanaangkasa.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmi Buka Perdagangan Bursa 2023

Tujuan penetapan PMK tersebut, ungkap Isa, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor. Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

Baca Juga :  Realisasikan Peningkatan Investasi, Produk Inovatif Industri Pengolahan Mampu Tembus Pasar Ekspor

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi. (Red) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Digital Economy Working Group pada Presidensi G20 Indonesia di Dorong Membentuk Deliverables yang Kongkrit dan Inklusif, Memberdayakan Masyarakat, serta Berkelanjutan

Jakarta

Antisipasi Krisis Energi dan Upayakan Kemandirian Energi, Pemerintah Tingkatkan Bauran Energi Baru Terbarukan

Nasional

Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas

Nasional

Buka GIIAS Secara Resmi, Menko Airlangga Tekankan Dukungan Pemerintah bagi Penguatan Utilitas Industri Otomotif

Jakarta

Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi

Nasional

Dirjen Keuangan Daerah Apresiasi Capaian IPM Provinsi Kepulauan Riau Tertinggi di Wilayah Sumatera dan Realisasi APBD Terbaik Nasional

Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Pastikan Kesiapan Jalan Nasional dan Jalan Tol

Nasional

Kemendagri, Tinjau Samsat Batam, Sebagai Salah Satu Samsat Terbaik di Indonesia