Home / Daerah / Tuba

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:49 WIB

Bandar Narkotika di Unit 2 Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial SA als IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Pimpin Langsung Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Hal Ini Kepada Personelnya

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone (Oppo warna putih dan Nokia warna biru).

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tubaba Ikuti Apel Pemeriksaan BPK

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunker ke Kabupaten Tulang Barat, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Penanggulangan Stunting

Daerah

Malam Hari Warung Angkringan Tak Lupaut Dari Patroli Prokes Babinsa Koramil Giriwoyo

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Bajak Sawah

Daerah

Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Daerah

Wakil Bupati TuBaBa, Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri, KPK dan LKPP-RI

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di tiyuh Panaragan

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di Momen HUT Lantas ke-68

Daerah

M. Firsada Lantik PJ Kepalo Tiyuh Karta Sari