Home / Daerah / Tuba

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:48 WIB

Pemuda Asal Bandung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakan

Buanaangkasa.com — Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah kontrakan tersebut, ditangkap seorang pemuda berinisial AS (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Hari Selasa (24/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga :  Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Yang Beraksi di Areal Tambak Udang

Lanjutnya, selain menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, petugas kami juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, gulungan timah rokok, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya selain menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika, juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah ajak Gotong Royong Warga Binaannya

Iptu Andy menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ops Bina Kusuma 2023, Polres Tulang Bawang Barat bongkar Pos portal yang dijadikan tempat Pungli

Daerah

Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu Gerebek Rumah Kos, Tangkap Bandar Narkoba

Daerah

Berikan Rasa Aman dan Nyaman di Hari Raya Nyepi 2024, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Preventif

Daerah

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

Daerah

Pemeriksaan Personil Polres Tubaba oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung

Daerah

Polsek Penawartama Dampingi Langsung Vaksinasi PMK di Dua Kampung

Daerah

Hanita Firsada Sampaikan Laporan Kerja TP PKK Tubaba Kepada Pj Gubernur Lampung

Daerah

Penandatanganan Kerja Sama PLKK dan Penyerahan Santunan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara