Home / Daerah / Tuba

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:48 WIB

Pemuda Asal Bandung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakan

Buanaangkasa.com — Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah kontrakan tersebut, ditangkap seorang pemuda berinisial AS (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Hari Selasa (24/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga :  Merasa Terancam Tokoh Masyarakat Adat Buay Bulan Kec. Tulang Bawang Udik Kab Tubaba melapor ke Polres Tubaba

Lanjutnya, selain menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, petugas kami juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, gulungan timah rokok, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya selain menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika, juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Gedung Instalasi Farmasi milik Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tidak Terawat

Iptu Andy menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Apel Besar Polisi RW, Berikut Tujuan dan Tugasnya

Daerah

Lestarikan Budaya Bangsa, Warga Tiyuh Penumangan Gotong Royong Membersihkan TPU

Daerah

DPRD Tubaba Gelar Rapat Penandatanganan MoU KUA PPAS TA 2025

Daerah

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

Daerah

Mencuri di Warung Sembako, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Daerah

Cabuli Pelajar SMP Kelas 1 di Kebun Karet, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Dente Teladas

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji BPKH dan Dorong Persiapan Bandara Radin Inten II untuk Pelayanan Haji