Home / Daerah / Tuba

Kamis, 24 Maret 2022 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Buanaangkasa.com-Tuba

Seorang pemuda berinisial BK als KT (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 15.00 WIB, di sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/03/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Harkitnas Ke-116

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Hendak Pesta Narkotika, Pemuda Asal Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tulang Bawang Buka Festival Megou Pak dan Seni Budaya Nusantara Tahun 2022

Daerah

Korwil FPII Tulang Bawang Barat Adakan Sunatan Massal Gratis

Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Penawartama

Daerah

Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polres Tubaba Gelar Pengajian Do’a dan Santunan Yatim

Daerah

Bupati Tulang Bawang Rakor Bersama Forkopimda Plus

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Dua Lokasi, Berikut Kerawanannya

Daerah

Polsek Lambu Kibang Sambang Pos Kamling Polisi Apresiasi Warga Yang Melaksanakan Ronda

Daerah

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika