Home / Daerah / Tuba

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:32 WIB

Hendak Pesta Narkotika, Pemuda Asal Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Kedapatan hendak pesta narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial AI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (14/05/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang hendak pesta narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (16/05/2023).

Baca Juga :  Menko Perekonomian RI di Dampingi Bupati Tubaba dan Gubernur Lampung Resmikan Pasar modern Pulung Kencana Tubaba

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, tiga buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, gulungan kertas timah rokok, dan handphone (HP) merek Oppo warna putih.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pemuda yang hendak pesta narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Menggala akan berlangsung pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Buka Simulasi Sispamkota, M. Firsada Minta Jaga Netralitas

Kasatres Narkoba menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Beri Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan Personil Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Personil dan Warga

Daerah

Bupati Tulangbawang laksanakan program bedah rumah di kampung Ringin sari kecamatan Banjar Margo

Daerah

Pemkab Tubaba Menggelar Musrenbang Tingkat Kabupaten Tahun 2023

Daerah

PJ Bupati Firsada Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepalo Tiyuh se-Tubaba

Daerah

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Inspektorat TUBABA Akui Kinerja Kepala Tiyuh Panaragan Tidak Sesuai

Daerah

Kepedulian Bupati Winarti mendapatkan apresiasi luar biasa dari Pedagang Pasar Unit II