Home / Daerah / Tuba

Kamis, 9 Juni 2022 - 17:16 WIB

Polisi Dibantu Warga Tangkap Pemuda Yang Mencuri di PT ILP Gedung Meneng

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pemuda berinisial PS (21), warga Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap sesaat usai melakukan aksi pencurian di Bedeng Km 52, PT Indo Lampung Perkara (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Petugas kami dibantu warga hari Jumat (03/06/2022), pukul 06.30 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bedeng Km 52, PT ILP,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/06/2022).

Baca Juga :  Polres Tubaba Panggil Dua Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A16 warna biru dongker milik korban Hendrik Handoko (27), berprofesi tani, warga Bedeng Km 52, PT ILP.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (03/06/2022), pukul 05.00 WIB, saat terbangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang ada di dalam mess PT ILP sudah hilang. Korban curiga kalau HPnya tersebut telah dicuri oleh orang.

Korban berusaha mencari HP milliknya dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada warga, lalu bersama-sama dengan warga berusaha mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Pesan Kapolres Tulang Bawang Untuk 20 Atlet Taekwondo Yang Sabet Medali di Kancah Nasional

Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian di Bedeng Km 52, PT ILP, sehingga langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung membawa pelaku berikut BB ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Zulian.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pusat Upacara Hut PGRI ke-76 Tubaba Di SDN 1 Mulya Kencana

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Daerah

Kodim 0429/Lamtim Sebar 6700 Dosis Vaksin

Daerah

Bupati Winarti Melaksanakan Penghijauan di Sepanjang Jalan Ronggolawe Kecamatan Banjar Agung

Daerah

Berencana COD Melalui Medsos Pelaku Pencurian Motor Di Tangkap Polisi

Daerah

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Daerah

Diduga Gelapkan DD Kades Tanjung Sari dan Camat Natar Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Daerah

Sekda Tulang Bawang Mewakili Bupati Winarti Pimpin Rapat Persiapan HUT Kab Tulang Bawang ke – 25 Tahun 2022