Home / Daerah / Tuba

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:25 WIB

Kurun Waktu 10 Hari, Puluhan Pelaku Judi Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Kurun waktu 10 hari, puluhan pelaku tindak pidana perjudian berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, Polda Lampung.

“Dari tanggal 16 – 25 Agustus 2022, Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus perjudian dengan pelaku sebanyak 20 orang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, dan KBO Satresnarkoba, Ipda Sigit Yudha Asmara, saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (25/08/2022), pukul 11.00 WIB, di halaman Mapolres setempat.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Penawartama

Dari 20 pelaku tersebut, lanjut AKBP Hujra, terdiri dari 17 pelaku berjenis kelamin laki-laki, dan 3 pelaku berjenis kelamin perempuan. Dengan rincian kasusnya 12 pelaku judi kartu remi, 5 pelaku judi koprok, dan 3 pelaku judi toto gelap (togel).

“Dari 8 kasus perjudian yang telah berhasil diungkap, satu kasus disidik oleh Polres dan 7 kasus disidik oleh Polsek jajaran,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya terdiri dari uang tunai, kartu remi, rekapan togel, koprok, dan handphone (HP).

Baca Juga :  M. Firsada Halal Bihalal Dengan ASN Dilingkup Pemkab Tubaba

“BB yang disita dalam kasus judi berupa uang tunai sebanyak Rp 7.221.500,- (tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), 7 set kartu remi, 2 buku rekapan togel, 2 set koprok, dan 14 unit HP,” jelas AKBP Hujra.

Ia menambahkan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku perjudian. Untuk itu kami mengimbau kepada oknum masyarakat untuk berhenti melakukan perjudian karena pasti akan kami lakukan penindakan.

Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

PUPR Tubaba Melaksanakan Pengecekan dan Pengukuran di Ruas Jalan Provinsi Tiyuh Penumangan Yang direncanakan di Lakukannya Pelebaran Jalan

Daerah

Dugaan Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Tilap Insentif Linmas dan Guru Ngaji Mulai Diproses APH

Daerah

Polres Tubaba Melaksanakan Pengamanan Pencairan BLT BBM di Kantor Pos

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Lokasi Banjir, Warga Sampaikan Penyebab Terjadinya Bencana

Daerah

Danramil 16/Jatiroto : Walaupun Sudah Divaksin, Harus Tetap Disiplin Terapkan Protekes

Daerah

Bawa Narkotika, Pria 40 Tahun Asal Gunung Batin Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Amankan Tahapan Pemilu 2024, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata 2023

Daerah

Umar Ahmad Sambut Kehadiran Gubernur DKI Jakarta