Home / Daerah / Tuba

Senin, 5 September 2022 - 22:05 WIB

Edarkan Narkotika, Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pemuda tersebut berinisial AA (18) dan HA (23), mereka berstatus pengangguran dan merupakan warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (03/09/2022), pukul 18.30 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda asal Tiyuh Cahyo Randu yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/09/2022).

Baca Juga :  Raperda APBD Tulang Bawang Barat TA 2025 Disahkan

Dari tangan dua pemuda tersebut, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y30 warna biru.

Menurut Kapolres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, informasi yang didapat sebuah jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKBP Hujra.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Jengkol

Saat ini kedua pemuda yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tutup Masa Sidang, Puan Minta Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat di Dapil Masing-masing

Daerah

Tim SOPS Mabes Polri Gelar Supervisi dan Pelatihan di Polres Tulang Bawang, Brigjen Endi Sampaikan Ini

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

Daerah

Sekda Novriwan Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda RPJPD 2025-2045

Daerah

Edarkan Ribuan Pil Hexymer seorang Pemuda asal Mesuji di Ditangkap Polisi

Daerah

Kepala Suku Tiyuh Penumangan Resmi di Lantik

Daerah

PENYALURAN BLT-DD TIYUH MARGA JAYA TRIWULAN I TA 2023

Daerah

Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat