Home / Daerah / Tuba

Senin, 5 September 2022 - 22:05 WIB

Edarkan Narkotika, Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pemuda tersebut berinisial AA (18) dan HA (23), mereka berstatus pengangguran dan merupakan warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (03/09/2022), pukul 18.30 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda asal Tiyuh Cahyo Randu yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/09/2022).

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Bansos dan Baksos Ke Ponpes Quranik center Tubaba

Dari tangan dua pemuda tersebut, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y30 warna biru.

Menurut Kapolres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, informasi yang didapat sebuah jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKBP Hujra.

Baca Juga :  AKBP Sunhot Cek Tes Rikmin Casis Tamtama Polri Polres Tubaba

Saat ini kedua pemuda yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Daerah

Kabar Duka, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tubaba Tutup Usia

Daerah

Polres Tulang Bawang Fasilitasi Seluruh Eks Jamaah KM Ikrar NKRI

Daerah

Melalui Safari Ramadhan, Wabup Nadirsyah Pererat Hubungan Dengan Masyarakat

Daerah

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasi Saber Pungli di Wisma Asri

Daerah

Pererat Silaturahmi, Bupati & Wabup Gelar Buka Bersama Insan Pers

Daerah

Bupati Winarti hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang