Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 24 September 2022 - 20:15 WIB

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curat di Rumah Guru

Buanaangkasa.com–Seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap warga bersama petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AI (17), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB, di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap pelaku curat di rumah seorang guru,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (24/09/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna hitam motif bunga-bunga, handphone (HP) merek Oppo A12 warna blue silver, HP merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang merupakan milik korban Diyono (32), berprofesi guru, warga Kampung Pendowo Asri.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (23/09/2022), pukul 00.15 WIB, dia baru pulang dari acara di tempat tetangga tapi tidak bisa tidur dan merasa gelisah. Pukul 01.30 WIB, korban lupa mengunci pintu rumah dan melihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumahnya.

“Laki-laki tersebut sudah membawa sebuah tas yang berisi dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu milik korban. Melihat hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling, dan petugas kami yang saat itu sedang melintas melaksanakan patroli langsung membantu mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Di Wakili Asisten ||| Membuka Musrenbang RKPD TA 2023

Ia menambahkan, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang ditotal semuanya senilai Rp 3,5 Juta. Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Dente Teladas.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Lampung Selatan gelar Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2020

Daerah

HUT Tubaba ke-13 Pemkab Adakan Lomba Menyanyi dan Busana

Daerah

Bahas Pengamanan Mudik 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Tampung Keluhan Satpam PT. HIM

Daerah

Polres Tubaba Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba ditiyuh Way Sido

Daerah

TIM SUVERISI LOG POLDA LAMPUNG DATANGI MAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Apel Kesiapan dan Serpas Tahap Pungut Suara, AKBP James: Jamin Keamanan Warga Datang Ke TPS

Daerah

2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap, Beraksi dengan Membolongkan Atap