Home / Daerah / Tuba

Jumat, 30 September 2022 - 19:16 WIB

Polres Tulang Bawang Sita Ribuan Butir Obat Hexymer Dari Seorang Perempuan

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer.

Pelaku yang ditangkap seorang perempuan berinisial SW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (29/09/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Panca Mulia,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (30/09/2022).

Baca Juga :  Polantas Polres Tulang Bawang Berikan Imbauan Pada Arus Balik Lebaran 2023

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang perempuan pemilik rumah dan disita ribuan butir obat hexymer,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolsek Menggala Imbau Agar Orang Tua Bisa Mengawasi Anak-Anaknya Tidak Ikut Balap Liar

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Kab Tubaba Serta Anggota Datangi Koramil 0412/01

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah ajak Gotong Royong Warga Binaannya

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, AKBP Jibrael: Harus Dipraktikkan dan Diaktulisasikan

Daerah

Nekat Buat Laporan Palsu Dengan Mengaku Jadi Korban Curas, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Ditbinmas Polda Lampung Gelar FGD di Tulang Bawang, Berikut Tema dan Penjelasan Narasumbernya

Daerah

Bid Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi Terhadap Personel Polres Tulang Bawang

Daerah

Polsek Penawartama Dampingi Langsung Vaksinasi Booster Pada Ratusan Ekor Hewan Ternak

Daerah

Keberhasilan 25 Program BMW, Bupati Winarti Mendapat Dukungan dari Masyarakat