Home / Daerah / Tuba

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:10 WIB

Lima Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas Saat Sedang Beraksi di PT CPB

Buanaangkasa.com–Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang beraksi.

Para pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut semuanya pria berinisial AN (34), berprofesi wiraswasta, dan FI (28), beprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

Lalu EN (29), berprofesi wiraswasta, AA (20), berprofesi wiraswasta, serta EI (16), berstatus pengangguran, yang merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (11/10/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap lima pelaku curat saat sedang beraksi di Main Office PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga :  Penerimaan Polri T.A 2024, 107 Casis Bintara ,Tamtama Jalani Rikmin di Polres Tulang Bawang Barat

Dari tangan para pelaku curat tersebut, lanjut Iptu Zulian, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit sepeda motor, besi aluminium, linggis, gergaji besi, dan golok.

Menurut Kapolsek, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya, lalu mendapatkan informasi dari satpam PT CPB sedang ada lima orang yang tidak di kenal melakukan pencurian aluminium dan besi di dalam gedung Main Office PT. CPB.

Baca Juga :  Wakil Bupati kab Tubaba Hadiri Kegiatan Refleksi Pembangunan

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata disana ada lima orang pelaku yang sedang melakukan pencurian aluminium dan besi dengan cara merusak bangunan gedung menggunakan gergaji besi dan linggis,” papar Iptu Zulian.

Ia menambahkan, saat ditangkap lima orang pelaku curat ini tidak melakukan perlawanan, selanjutnya para pelaku dan BB langsung dibawa oleh petugas kami ke Mapolsek Dante Teladas.

Kelima pelaku curat saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Kucurkan 100 Juta Rupiah untuk Pembangunan Musholla Pondok Pesantren Miftahul Huda Dua Ribu Banjar Agung

Daerah

Satlantas Polres Kab Tuba Lakukan Patroli Malam Antisipasi Balapan Liar

Daerah

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

Daerah

Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Daerah

Perpanjangan KBM Daring Tubaba

Daerah

Groundbreaking Jalan Kotabumi – Bandar Abung, Awali Komitmen Gubernur Rahmat Mirzani Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Lampung

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Tiga Orang Pemuda Saat Akan Mengisap Sabu di Kontrakan

Daerah

Bupati Budi Utomo Ikuti Peringatan NUZULUL QURAN 1443 H Yang di Gelar Gubernur Lampung