Home / Daerah / Tuba

Rabu, 2 November 2022 - 19:58 WIB

Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

Buanaangkasa.com–Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ada dua pemuda yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, yakni berinisial AS (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan HF (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (31/10/2022), petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi berhasil menangkap dua orang pelaku curat di rumahnya masing-masing. Untuk pelaku AS ditangkap pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaku HF ditangkap pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/11/2022).

Baca Juga :  Dengan Humanis, Anggota Koramil 04/Nguntoronadi Ajak Warga Selalu Memakai Masker

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ahmad Saribi (33), berprofesi buruh, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, saat melapor ke Polsek Banjar Agung, peristiwa curat yang dialaminya terjadi hari Sabtu (15/10/2022), pukul 06.00 WIB, di mess yang dihuni oleh korban bersama anak dan istrinya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Ada dua unit handphone (HP) milik korban yang hilang, yakni HP merek Vivo tipe Y12s warna putih dan HP merek Oppo tipe A3s warna merah. Yang mana posisi kedua HP tersebut sebelum hilang untuk HP merek Vivo berada diatas lemari televisi, sedangkan HP merek Oppo berada di dalam kamar tidur korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” ungkap AKP Taufiq.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Pengamanan kegiatan Aksi Damai Masyarakat Petani Singkong di Kecamatan Way Kenanga

Kapolsek menjelaskan, adapun peran dari para pelaku yakni HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp 500 ribu.

“Dalam kasus ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan para pelaku,” jelasnya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku HF dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku AS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jum’at Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Barat Dengarkan Keluhan Masyarakat Pagar Dewa

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Ini Tujuan Utamanya

Daerah

DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Tahun Anggaran 2021

Daerah

Kepala BNNK Lamtim sampaikan Klarifikasi, Ketua DPRD : Pindah Rayon jangan picu konflik

Daerah

Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Tubaba Rutin Gatur Lalin

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat ungkap Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Lahan dan Bangunan Polsubsektor Way Kenanga

Daerah

Gelar KRYD di Dermaga Penyeberangan, Kapolsek Rawa Pitu Sampaikan Dua Imbauan Kamtibmas