Home / Daerah / Tuba

Rabu, 2 November 2022 - 19:58 WIB

Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

Buanaangkasa.com–Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ada dua pemuda yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, yakni berinisial AS (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan HF (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (31/10/2022), petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi berhasil menangkap dua orang pelaku curat di rumahnya masing-masing. Untuk pelaku AS ditangkap pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaku HF ditangkap pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/11/2022).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pria Gantung Diri di Gunung Agung Tulang Bawang Barat

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ahmad Saribi (33), berprofesi buruh, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, saat melapor ke Polsek Banjar Agung, peristiwa curat yang dialaminya terjadi hari Sabtu (15/10/2022), pukul 06.00 WIB, di mess yang dihuni oleh korban bersama anak dan istrinya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Ada dua unit handphone (HP) milik korban yang hilang, yakni HP merek Vivo tipe Y12s warna putih dan HP merek Oppo tipe A3s warna merah. Yang mana posisi kedua HP tersebut sebelum hilang untuk HP merek Vivo berada diatas lemari televisi, sedangkan HP merek Oppo berada di dalam kamar tidur korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” ungkap AKP Taufiq.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika Profesi dan penandatanganan Fakta Integritas

Kapolsek menjelaskan, adapun peran dari para pelaku yakni HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp 500 ribu.

“Dalam kasus ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan para pelaku,” jelasnya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku HF dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku AS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Demi kenyamanan warga Saat Liburan Idul adha, Polres Tulang Bawang Barat Patroli dan amankan Objek Wisata

Daerah

Rumah Pengedar Narkotika di Menggala Timur Digerebek Polisi

Daerah

Cabuli Pelajar SMP, Buruh Parkir di Pasar Unit 2 Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH IBU TIRINYA

Daerah

Beri Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan Personil Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023

Daerah

Pemberkasan PPPK Tahap Dua Di BKD Tubaba, Bersih Tidak Di Pungut Biaya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Ops Lilin Krakatau 2021

Daerah

Bupati Tulang Bawang Dr Hj Winarti, SE.,MH Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Menggala