Home / Daerah / Tuba

Senin, 14 November 2022 - 18:30 WIB

Edarkan Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com.com–Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

IRT yang ditangkap tersebut berinisial PE (37), warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 18.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/11/2022).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tahun 2024

Dari tangan IRT ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat, bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Sidoharjo sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat ada seorang IRT dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Amankan Tahapan Pemilu 2024, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata 2023

IRT yang ditangkap tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Novriwan Tegaskan Program MBG Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasiwas

Daerah

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku

Daerah

Pemerintah Kabupaten Tubaba Ikuti Apel Pemeriksaan BPK

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2023

Daerah

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Daerah

Puan Harap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin

Daerah

Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong Negara GNB Dukung Kemerdekaan Palestina