Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 26 November 2022 - 20:04 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang Polda Lampung

Buanaangkasa.com–Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Kamis (24/11/2022), pukul 14.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari hasil penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga :  Hendak Pesta Narkotika, Pemuda Asal Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek realme warna biru.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Jelang Puasa, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Serahkan Hewan Kurban Untuk Tiga Ponpes

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Ketersediaan Pupuk untuk Jamin Produktivitas Pertanian

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M

Daerah

Jalin Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Tubaba Sambangi Tokoh Masyarakat

Daerah

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Tindak Delapan Pelajar Yang Gunakan Knalpot Brong

Daerah

Sekda Novriwan Sambut Kedatangan KSP Moeldoko dan Perusahaan Mercu Bio Tech Malaysia di Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging Gratis di 20 Lokasi Berbeda Untuk Mencegah DBD

Daerah

Pemuda asal Gunung Batin ditangkap Polisi karena mencuri Jam Tangan di Tubaba