Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 26 November 2022 - 20:04 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang Polda Lampung

Buanaangkasa.com–Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Kamis (24/11/2022), pukul 14.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari hasil penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga :  Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM di Gelandang Ke Polres Tubaba

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek realme warna biru.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Cabul Kurang Dari 24 Jam, AKBP Hujra: Kita Kenakan Tiga Pasal Berlapis

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Banjar Agung Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Novriwan Jaya Sampaikan Rancangan KUA PPAS TA 2025 ke DPRD Tubaba

Daerah

Bunda PAUD Provinsi Lampung Bermain Bersama Anak-Anak PAUD di Kabupaten Pesisir Barat

Daerah

Jelang Tengah Malam, Pria 25 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Kapolsek Rawa Pitu Pimpin Langsung KRYD di Lokasi Rawan Buaya

Daerah

Waka Polres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 34 Pelaku

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia