Home / Daerah / Tuba

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:44 WIB

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com— Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petani yang ditangkap ini merupakan pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Ujung Gunung Udik

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Giat Apel Gabungan TNI Dan POLRI Di Mako Koramil Tulang Bawang Tengah

Daerah

Terjun Langsung, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Lokasi Banjir di Wilayahnya

Daerah

Polsek Gedung Aji Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit

Daerah

Bupati Tulang Bawang Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Tulang Bawang Ke -25

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Sholat Idul Adha 1444 H & Penyembelihan Hewan Qurban

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Dente Teladas

Daerah

Keberhasilan 25 Program BMW, Bupati Winarti Mendapat Dukungan dari Masyarakat

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021