Home / Daerah / Tuba

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:44 WIB

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com— Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petani yang ditangkap ini merupakan pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Serentak Indonesia di Tulang Bawang, Wakapolda Lampung Bagikan Paket Sembako

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Patroli Protkes Terus Digencarkan Oleh Babinsa Koramil 19/Purwantoro Bersama Bhabinkamtibmas

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

AWAL MARET MELANDAI, PJ BUPATI TUBABA BERHASIL TURUNKAN INFLASI HINGGA 52 PERSEN

Daerah

PT.Mulia Putra Pertama Kerjakan preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti Diduga Tidak Melalui Tender

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Kantor Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK

Daerah

Wakil Bupati TuBaBa, Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri, KPK dan LKPP-RI

Daerah

Polisi Sahabat Anak, Polres Tulang Bawang Barat Menerima Kunjungan Anak TK Tarakanita

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Ketersediaan Pupuk untuk Jamin Produktivitas Pertanian

Daerah

Jum’at Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Barat Dengarkan Keluhan Masyarakat Pagar Dewa

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Ujung Gunung Udik