Home / Daerah / Tuba

Kamis, 9 Februari 2023 - 20:30 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (03/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga :  Pesan Kapolsek Dente Teladas Saat Menjadi Pembina Upacara di Sekolah

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Personel Yang Terlibat Pam Perayaan Kenaikan Isa Almasih

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Upacara HUT RI ke-77 Tahun 2022

Daerah

Ops Bina Kusuma 2023, Polres Tulang Bawang Barat bongkar Pos portal yang dijadikan tempat Pungli

Daerah

Buronan Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Daerah

Kepala Desa Pampang Tangguk Jaya Berikan THR Kepada Seluruh Warga Desanya

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Meraksa Aji, Modusnya Pura-Pura Menawarkan Bansos

Daerah

Kunjungi Pasar Hewan, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil 17/Sidoharjo Kepada Warga

Daerah

Menyambut HUT ke-14 Kabupaten Tubaba, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Daerah

Pj Bupati Tubaba menghadiri Serah Terima Jabatan Camat Pagar Dewa dan Tumijajar