Home / Daerah / Tuba

Minggu, 18 September 2022 - 19:46 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Menggala Kota

Buanaangkasa.com–Dua bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut semua laki-laki berinisial HS (33) dan TI (27). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (12/09/2022), pukul 21.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu saat sedang bertransaksi di rumah salah satu pelaku berinisial HS yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (18/09/2022).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Baksos Pengobatan Gratis Hingga Vaksin

Dari tangan dua bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalam rumah ada dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Selain berhasil menangkap dua bandar narkotika, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Zaidirina Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Tubaba

Dua bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawa Narkotika ke Perkebunan Sawit, Pria Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Rutin Gelar Patroli Perintis Presisi, AKP Samsul Terangkan Sasarannya

Daerah

Pemberkasan PPPK Tahap Dua Di BKD Tubaba, Bersih Tidak Di Pungut Biaya

Daerah

Tiap Hari Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Polres Tulang Bawang Bagikan 85 Nasi Kotak Gratis

Daerah

Gubernur Lampung Lantik M. Firsada Sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat

Daerah

Pemkab Tubaba Menggelar Musrenbang Tingkat Kabupaten Tahun 2023

Daerah

Penilaian (Evaluasi) Program PKK oleh Tim Penilai Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan di 9 Kecamatan

Daerah

Wakil Bupati kab Tubaba Hadiri Kegiatan Refleksi Pembangunan