Home / Daerah / Tuba

Minggu, 18 September 2022 - 19:46 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Menggala Kota

Buanaangkasa.com–Dua bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut semua laki-laki berinisial HS (33) dan TI (27). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (12/09/2022), pukul 21.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu saat sedang bertransaksi di rumah salah satu pelaku berinisial HS yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (18/09/2022).

Baca Juga :  Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Dari tangan dua bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalam rumah ada dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Selain berhasil menangkap dua bandar narkotika, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Cek Urine Secara Mendadak Personel Satresnarkoba, Ini Tujuan Utamanya

Dua bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Begini Cara Samapta Polres Tulang Bawang Cegah Pengecoran BBM Subsidi

Daerah

Drs. M Firsada. MSi: Ada 5 Klaster Pemenuhan Hak Anak

Daerah

Gelar Lapak di Lapangan, Dua Bandar Judi Koprok Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Wabup Tubaba Hadiri Musrenbang di Tiyuh Mulya Jaya

Daerah

Ditemukan Mayat Pria Didalam Mobil di Rest Area KM 215 ini Penyebabnya

Daerah

Nyabu dibengkel, 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Kecamatan Gunung Agung Di Terpa Bencana Alam 37 Rumah Terkena Dampaknya