Home / Daerah / Tuba

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:57 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Yang Bukan Pasutri

Buanaangkasa.com — Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari penggerbekan rumah kontrakan ini, berhasil ditangkap dua pelaku yakni pria berinisial AI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial FI (35), berprofesi wiraswasta, warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (07/03/2023).

Baca Juga :  Dengan Humanis, Anggota Koramil 04/Nguntoronadi Ajak Warga Selalu Memakai Masker

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya.

Baca Juga :  Hari Guru Nasional, Puan Dorong Honorer Yang Telah Lama Mengabdi Semakin Dimudahkan Jadi ASN

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan berhasil ditangkap dua orang yang sedang ada di dalamnya. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Kasatres Narkoba.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara

Daerah

Gubernur Lampung Lantik Ardian Saputra Sebagai Wakil Bupati Lampung Utara

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Patroli Dialogis ke Peternakan Sapi, Ini Tujuannya

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Aladin Effendi

Daerah

Bupati Novriwan Kunjungi Fakultas Pertanian Unila: Membangun Sinergi untuk Peningkatan Pertanian dan Peternakan di Tubaba

Daerah

Luna Aprilia di Dampingi LBH dan LSM Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Daerah

Jum’at Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Barat Dengarkan Keluhan Masyarakat Pagar Dewa

Daerah

Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan