Lampung Utara, Buanaangkasa.com — Telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana,pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 pukul 08.00wib di desa sinar jaya kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan Identitas korban bernama Siswanto bin Umar Bakri,umur 35 tahun, petani,Agam Islam,suku Semendo, alamat di dusun Bunut desa sinar jaya kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Di ketahui Identitas para saksi-saksi,Anggraini Binti fauzi, 33 tahun, Islam, Ibu rumah tangga, Alamat Dusun Bunut Desa Sinar Jaya dan yansor,umur 30 tahun,agama Islam, pekerjaan tani, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
(01/04/2023)
Tempat kejadian perkara (TKP)
Jalan kebun kopi kawasan Tangkit tebak di Desa Sinar Jaya Kecamatan Tanjung Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kejadian ini diduga pelaku Awal, 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani,suku Semendo, alamat Desa Merambung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dan Terduga pelaku juga masih ipar dari korban.
Dalam hal ini Kronologi kejadian terduga pelaku atas nama Awal melintas di depan rumah korban menuju ke kawasan gunung kemudian korban atas nama Siswanto langsung menyusul terduga pelaku, selang beberapa menit terduga pelaku turun dari atas gunung menuju ke pemukiman warga, saat itu terlihat badannya berlumuran lumpur, tidak lama dari itu ada warga bernama Yansor, yang kebetulan turun dari atas gunung melihat korban sudah tergeletak berlumuran darah di sekujur tubuhnya, kebetulan sempat bercerita saksi Yansor kepada istri korban bernama Anggraini.
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Raja Iptu Syamsul Rizal yang turun langsung ke-tempat kejadian perkara berserta anggotanya.”Luka yang diderita Korban dalam kondisi meninggal Dunia dengan luka tusuk di bagian dada di bagian tulang iga,luka tusuk di bagian perut dan luka tusuk di bagian punggung tengah.”jelas Kapolsek Tanjung Raja
(*)










