Home / Daerah / Lampura

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:18 WIB

Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara

Lampung Utara, Buanaangkasa.com — 

Petugas Polsek Abung Selatan menangkap hingga mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) pelaku suami tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius.

Pelaku Roni Handoko (26) warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Korban Badriah (37) kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (2/5/2024).

Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pj Sekda Perana Buka Sosialisasi Pengelola Keuangan Daerah

Akibatnya suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

Pelaku terlanjur gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban.

“Setelah menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka,” kata Umi.

Warga mengetahui peristiwa ini melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lantik Ardian Saputra Sebagai Wakil Bupati Lampung Utara

“Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center,” imbunnya.

Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR.

“Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.

 

Sumber : Humas Polda Lampung

(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Dies Natalis Itera ke- 7, Wagub Chusnunia Berharap Itera Jadi Universitas Berkelas Dunia

Daerah

Wisuda Program Sarjana (SI) Universitas Megou Pak

Daerah

Pemkab Lampura Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

Daerah

Kodim 0429/Lamtim Sebar 6700 Dosis Vaksin

Daerah

2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap, Beraksi dengan Membolongkan Atap

Daerah

Pastikan Pekerjaan Sesuai Kontrak, Kabid Bina Marga Tubaba Rutin Turun Lapangan

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga bagi Pemudik

Daerah

Monitoring, Dinas Kesbangpol Untuk Pilkati Serentak DiKabupaten Tulang Bawang Barat