Home / Daerah / Lampura

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:18 WIB

Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara

Lampung Utara, Buanaangkasa.com — 

Petugas Polsek Abung Selatan menangkap hingga mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) pelaku suami tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius.

Pelaku Roni Handoko (26) warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Korban Badriah (37) kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (2/5/2024).

Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pesan Kapolres Tulang Bawang Pada Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktukba Polri Gelombang II TA 2023

Akibatnya suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

Pelaku terlanjur gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban.

“Setelah menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka,” kata Umi.

Warga mengetahui peristiwa ini melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga.

Baca Juga :  Kurun waktu sebelum 1x24 jam Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

“Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center,” imbunnya.

Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR.

“Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.

 

Sumber : Humas Polda Lampung

(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

PJ. BUPATI TUBABA M. FIRSADA TERIMA KUNJUNGAN TIM PHTC KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Daerah

Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus

Daerah

AKBP Sunhot Cek Tes Rikmin Casis Tamtama Polri Polres Tubaba

Daerah

BPC Gapensi Siap Bersinergi Bersama Pemerintah Membangun Kabupaten Lampura

Daerah

Pemkab Lampura Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat melakukan Patroli sekala besar dalam Pencegahan Covid-19

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Lahan dan Bangunan Polsubsektor Way Kenanga

Daerah

Terjadi Penembakan Warga Way Kanan di areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal