Home / Daerah / Tuba

Minggu, 9 April 2023 - 17:40 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Buanaangkasa.com — Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial FR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (04/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (09/04/2023).

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Bina Kusuma Krakatau-2022, Polres Tulang Bawang Kerahkan Personelnya Menjadi Pembina Upacara di Sekolah

Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone (HP) merek Oppo.

Menurutnya, keberhasil petugas dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Diduga Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah satu Media online Untuk Tutupi Kesalahannya

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Tulang Bawang Barat kembali Bagikan Sembako Melalui SatBinmas.

Daerah

Polres Tulang Bawang Vaksinasi Ratusan Pelajar di Dua Lokasi Yang Berbeda

Daerah

Danramil 16/Jatiroto : Walaupun Sudah Divaksin, Harus Tetap Disiplin Terapkan Protekes

Daerah

Kapolres Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin lantas dan Berikan Doorprize

Daerah

Berikut Imbauan Kasat Samapta Polres Tulang Bawang Kepada Pemilik Hewan Ternak

Daerah

Antisipasi Pasca Teror di Mapolsek Astana Anyar, Mapolres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Perketat Penjagaan Mako

Daerah

Bakti Sosial Polsek Tulang Bawang Tengah Jelang HUT Bhyangkara Ke 77 Bagikan Bansos ke Pondok Pesantren Tahfidz Qurainic Center Tubaba

Daerah

Bendahara Tiuh Kibang Tri Jaya Lambu kibang Erdi Mendadak Berikan Insentif Guru Ngaji ini Faktanya