Home / Daerah / Tuba

Minggu, 30 Juli 2023 - 17:20 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan, AKP Taufiq: Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta

Buanaangkasa.com — Seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.

Pelaku yang ditangkap ini berinisial KH (23), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (28/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (30/07/2023).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT Rukun Mitra Sejati (RMS) yang merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko. Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta.

Baca Juga :  Sunat Massal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76

Kapolsek menerangkan, menurut laporan dari pihak PT RMS, pelaku hari Rabu (12/04/2023), membawa faktur tagihan senilai Rp 56,6 juta untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kota Menggala, dan seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari.

“Dengan alasan ke malaman, dan esok harinya Kamis (13/04/2023), izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor, karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Sekda Novriwan Jaya Sampaikan Rasa Bangga Atas Kebersamaan Pers Di Tubaba

AKP Taufiq menambahkan, pihak dari PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih oleh pelaku, sehingga diketahui kerugian yang dialami oleh PT RMS ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 25,8 Juta, dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp 2 juta.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Peringatan HKGB Ke-70, Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Daerah

Bupati Winarti Diwakili oleh Kadis Kominfo Buka MusCab KWRI

Daerah

Warga Keluhkan Akses Jalan Penghubung Tiga Tiyuh DiKab Tubaba Bak Kubangan Kerbau

Daerah

Tertibkan Pelajar Membawa Motor, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penertiban di Jalan Raya

Daerah

Pj Bupati M. Firsada Lepas Penyaluran Beras CPP Tahap Pertama 2024

Daerah

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Daerah

Demi Kelancaran Program Vaksinasi, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Tersebut

Daerah

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Tubaba Tes Psikologi