Home / Daerah / Tuba

Minggu, 30 Juli 2023 - 17:20 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan, AKP Taufiq: Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta

Buanaangkasa.com — Seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.

Pelaku yang ditangkap ini berinisial KH (23), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (28/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (30/07/2023).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT Rukun Mitra Sejati (RMS) yang merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko. Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta.

Baca Juga :  Pol Subsektor Way Kenanga Polsek Lambu Kibang Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Korban Kebakaran

Kapolsek menerangkan, menurut laporan dari pihak PT RMS, pelaku hari Rabu (12/04/2023), membawa faktur tagihan senilai Rp 56,6 juta untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kota Menggala, dan seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari.

“Dengan alasan ke malaman, dan esok harinya Kamis (13/04/2023), izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor, karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana 2022, Sekda Berharap Terus Ciptakan Inovasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

AKP Taufiq menambahkan, pihak dari PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih oleh pelaku, sehingga diketahui kerugian yang dialami oleh PT RMS ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 25,8 Juta, dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp 2 juta.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Sebuah Cafe

Daerah

M. Firsada : “Tanamkan Rasa Nasionalisme Melalui Momen HUT RI”

Daerah

Pemerintahan Kab Tubaba Melalui Disperkimta Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Untuk Masyarakat Tiyuh Penumangan

Daerah

Polisi tangkap terduga pemakai sabu di tiyuh Margo Mulyo

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Cabul Kurang Dari 24 Jam, AKBP Hujra: Kita Kenakan Tiga Pasal Berlapis

Daerah

Puan: Sambut Tahun 2022 dengan Optimistis RI Bisa Keluar dari Pandemi

Daerah

Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur Terungkap, AKBP Jibrael: Ini Kronologis dan Motifnya

Daerah

KWIP Tubaba Dorong Penindakan Hukum Dugaan Pelanggaran Nopol Ganda