Home / Nasional

Jumat, 14 April 2023 - 16:49 WIB

Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

Buanaangkasa.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor, Tuntaskan Permasalahan Beasiswa Mahasiswa Papua

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023. 

***

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Pemda dan DPRD dalam Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran

Nasional

Ekosistem Kendaraan Listrik, Strategi Besar Indonesia jadi Negara Maju

Nasional

HPN 2023, Presiden: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran

Jakarta

Menko Airlangga: Kolaborasi dan Sinergi dengan Perguruan Tinggi Penting untuk Mengakselerasi Peningkatan Kualitas SDM dan Transformasi Ekonomi

Jakarta

Sebut Masyarakat Timbun Minyak Goreng, Putu Supadma: Kemendag Jangan ‘Ngeles’

Nasional

Seskab Pramono Anung Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1443 H

Nasional

Menkominfo Dorong Ketersediaan STB dengan Harga Terjangkau

Jakarta

Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Daring untuk Dongkrak Omzet