Home / Nasional

Jumat, 14 April 2023 - 16:49 WIB

Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

Buanaangkasa.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga :  Tinjau Food Estate Belu, Presiden: Jagung sebagai Komoditas Unggulan

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga :  Pertemuan Bupati Meranti di Kemendagri dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Gubernur Riau Capai Kesepakatan

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023. 

***

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Tanggapi Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

Nasional

Presiden Minta Jajaran Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Krisis Pangan

Nasional

Presiden Segera Umumkan Penghentian Ekspor Tembaga Mentah

Nasional

Menkeu Tegaskan APBN Tetap Solid dan On Track

Nasional

Kemendagri Dorong Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Dumai

Jawa Barat

Kemendag Buka Beasiswa Pendidikan bagi 55 Mahasiswa Baru Akmet

Jawa Barat

Membangun Kolaborasi dan Sinegitas, Ketua Presidium FPII Berkunjung ke Kantor Wilayah Kemenkum HAM RI Provinsi Jabar

Jakarta

Kerja Sama Pemerintah – Polri, Saling Mendukung Tangani Dampak Pandemi dan Menjaga Stabilitas Ekonomi Dalam Negeri