Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:44 WIB

Gerebek Rumah Tempat Konsumsi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Orang Pelaku

Buanaangkasa.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (22/12/2021), pukul 16.00 WIB, di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung dan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang sedang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SH (33), berprofesi pegawai honorer, dan SN (32), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :  Penyaluran BLT DD Tiyuh Kibang Tri Jaya Tahap Tiga

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga :  PUPR Tubaba Melaksanakan Pengecekan dan Pengukuran di Ruas Jalan Provinsi Tiyuh Penumangan Yang direncanakan di Lakukannya Pelebaran Jalan

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, disana didapati dua orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan turut disita BB sisa sabu serta bong,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Melaksanakan Penghijauan di Sepanjang Jalan Ronggolawe Kecamatan Banjar Agung

Daerah

Lagi, Kurir Sabu di Dayamurni Ditangkap Polisi

Daerah

Kembali Gelar Operasi Pasar Murah Firsada Sebut, Bentuk Kepedulian Pemerintah

Daerah

Pastikan Kesiapan Pemilu Pj. Bupati Tubaba dan Forkompimda tinjau beberapa TPS

Daerah

Umar Ahmad: Mari Jadikan Tradisi Masyarakat Tubaba Membaca Dan Menulis

Daerah

Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran

Daerah

Penyuluhan Kapolsek Lambu Kibang Terkait Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba Kepada Siswa Siswi SMK Muhammadiyah

Daerah

Tutup Masa Sidang, Puan Minta Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat di Dapil Masing-masing