Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:44 WIB

Gerebek Rumah Tempat Konsumsi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Orang Pelaku

Buanaangkasa.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (22/12/2021), pukul 16.00 WIB, di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung dan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang sedang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SH (33), berprofesi pegawai honorer, dan SN (32), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bansos untuk Warga Tidak Mampu

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga :  Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, disana didapati dua orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan turut disita BB sisa sabu serta bong,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Daerah

Gerebek Lokasi Judi Koprok, Kapolsek Menggala: 8 Unit Sepeda Motor Disita

Daerah

Cegah Bullying, Kapolres Tulang Bawang Barat dan PJU Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2023

Daerah

Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Warga Tak Mudah Termakan Hoaks

Daerah

Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel