Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 15 Februari 2023 - 22:23 WIB

Dua Pelaku Narkoba Di Kedua Tempat Yang Berbeda Berhasil Di Amankan Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.Rabu 15 Februari 2023.

Penangkapan yang terjadi pada
Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023
Jam sekira pukul 06.00 Wib Tkp yang terletak di Tiyuh Margodadi Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, dari kegiatan tersebut tim opsnal narkoba mengamankan 1 orang an.PR 29 Th
Warga Tiyuh Margodadi Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah tabung kaca pirek pendek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu terbungkus alumunium foil ,1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu terbungkus kertas putih,1 (satu) selang pipet bengkok dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pencurian di Rumah Makan CIE Ethanol, Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung

Dari pengakuan sdr PR mendapatkan barang  tersebut dari sdr. JP (22) , setelah itu anggota team Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Resnarkoba melakukan  pengajaran terhadap Sdr. JP Yang sedang berada dirumahnya di Tiyuh Margo dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sampai dari situ tim juga merasa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap JP pada pukul /Jam 08. 00 wib di di Tiyuh Margo dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dari pelaku petugas mengamankan
Barang Bukti 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam,1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 105 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO Y35 warna hitam dan 1 (satu) unit mobil light truk merk MITSUBISHI COLT DIESEL 120 PS warna kuning dengan Nopol BE 8890 PC dengan NOKA : MHCNMR71HMJ127711, NOSIN B127711 berikut kunci kontak, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari selang pipet warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk TORACINNO BOLD warna hitam, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisi plastik-plastik klip kecil kosong. 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang 1 (satu) buah tas selempang merk LUMINOX warna hitam..

Baca Juga :  30 Anggota TNI Aktif Gelar Silaturahmi Dengan Sesepuh Korp Baret Merah

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan ,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H ¹membernarkan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar narkoba tersebut
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat”kata kasat narkoba.

“ kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Pungkasnya.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Rawa Pitu Dampingi Vaksinasi PMK Booster Dosis Dua di Dua Lokasi Berbeda

Daerah

M. Firsada Halal Bihalal Dengan ASN Dilingkup Pemkab Tubaba

Daerah

Pembagian BLT DD Tahap 1 TA. 2023 Tiyuh Kibang Tri Jaya

Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Daerah

Binkatpuan Bhabinkamtimas Polres Tubaba Dihadiri Oleh Ditbinmas Polda Lampung

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Ibu Muda

Daerah

Karya Bakti TNI Satkowil Koramil Laweyan Normalisasi Saluran air

Daerah

Cegah Aksi Terorisme Jelang Nataru, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli dan Pam