Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:09 WIB

Polres Tulang Bawang Barat tangkap Pelaku Pencurian Handphone (HP)

Buanaangkasa.com-Tubab:

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari kamis tanggal 30 Desember 2021 kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan adapun terduga Pelaku yang berhasil diamankan yaitu BS (24) warga tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-468/XII/2021/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 30 Desember 2021.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian pada hari Minggu tgl 19 Des 2021 sekira jam 16.00 wib telah terjadi pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di rumah sdr Andhca Hari Pratama yang beralamat di Kel. Mulya Asri, Rt/Rw : 009/003, Kec. Tulang Bawang Tengah , Kab. Tulang Bawang Barat, Adapun cara pelaku masuk ke dalam rumah korban yaitu melalui pintu depan rumah pelapor lalu pelaku berhasil mengambil 2 (dua) unit HP yang terletak di bawah meja TV dan 1 (satu) unit terletak di atas meja makan atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 (dua) unit HP yg bermerk XIOMI Note 10Pro warna biru muda dan VIVO Y53 Warna hitam, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Warga Dua Tiyuh Sebut Pos Penjagaan Gerbang Pemda Tulang Bawang Barat Seperti Rumah Hantu

Lanjut ” Fredy pada hari kamis tgl 30 Desember 2021 sekira jam 12.30 wib, Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka an. BS dan barang bukti berupa 1 (SATU) UNIT HANDPHONE XIOMI NOTE 10 warna biru setelah dilakukan Interogasi pelaku menggakui bahwa barang tersebut didapat dari mencuri yang merupakan barang bukti tindak pidana dari Tkp Polres Tulang Bawang Barat dan untuk BB telah diserahkan kepada penyidik polres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan penyidikan, pada saat terduga pelaku dan barang bukti diamankan berada di Kabupaten Lampung Utara,  yang mana pada saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 2 (dua) buah HP terdiri dari HP XIOMI Note 10 Pro warna biru muda, HP Vivo Y53 Warna Hitam dan 1 ( satu ) unit R2 jenis Honda Beat warna putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy.

( red ).

Share :

Baca Juga

Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik Kominfo Tubaba Gelar Sosialisai SP4N Lapor

Daerah

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

Daerah

Umar Ahmad: Mari Jadikan Tradisi Masyarakat Tubaba Membaca Dan Menulis

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Personel Yang Terlibat Pam Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Daerah

Berikut Dua Lokasi di Menggala Yang Jadi Sasaran Patroli Perintis Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Event Pariwisata Dalam Kharisma Event Nusantara, TAF 7 Tahun 2023 resmi dibuka Bupati Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Daerah

PEMKAB TUBA Acara (Peppung Recako) Menetapkan Image “UDANG MANIS” Promosikan Potensi Unggulan Daerah