Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 7 Januari 2022 - 06:41 WIB

Pemkab Tubaba Melalui DPMT Berikan Pembekalan Kepada 69 Kepalo Tiyuh Yang Baru Di Lantik

Buanaangkasa.com-Tubaba: Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) memberikan pembekalan kepada 69 kepalo Tiyuh hasil Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) Serentak tahun 2021 di Ruang Rapat Utama kantor Bupati setempat, Rabu (05/01/2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) Sofyan Nur mengatakan pembekalan 69 kepalo tiyuh hasil Pilkati Serentak tahun 2021 dan telah dilantik Bupati Tubaba Umar Ahmad pada 21 Desember lalu bertujuan untuk menyamakan persepsi, irama, terkait tugas pokok dan fungsi sebagai kepalo tiyuh.

“Kami paparkan juga apa yang menjadi hak dan kewajiban kepalo tiyuh yang harus dilaksanakan selama masa jabatan 6 tahun ke depan. Hari ini juga kita berikan rambu-rabu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban,” kata dia kepada awak media usai menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Pastikan Keamanan untuk Pengunjung Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024

Dalam pembekalan itu, lanjut dia, pihaknya menekankan kepada para kepalo tiyuh, paling lama tiga bulan sejak dilantik dapat segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tiyuh (RKPT), dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT) 6 tahun yang akan datang.

“RPJMT ini yang nantinya dijadikan tiyuh untuk menyusun perencanaan tiyuh setiap tahunnya, rencana kerja pemerintah tiyuh. Dan dasar tiyuh menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT),” jelasnya.

Menurutnya, untuk membuat dokumen tersebut tentu bukan kerja yang mudah. Maka pihaknya juga memberikan penekanan kepada para kepalo tiyuh untuk segera melakukan musyarawah musyawarah dengan perangkat tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) untuk mengagendakan penyusunan RPJMT, RKPT, dan APBT tahun 2022 ini.

Tidak dipungkiri dalam pergantian kepemimpinan, ada pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Sofyan juga menyampaikan bahwa para kepalo tiyuh boleh melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkatnya namun harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan seperti Permendagri nomor 67 tahun 2017, dan Peraturan Bupati Nomor 76 tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Lampung: Ada Personel Terlibat Narkoba, Langsung Saya PTDH

“Boleh saja mengganti tapi ada aturan main yang harus diikuti oleh kepalo tiyuh. Jika pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh tidak berpedoman kepada aturan ini maka tidak sah, dan dianggap bukan perangkat tiyuh,” tukasnya.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Tubaba ini memberikan rambu-rambu perangkat tiyuh yang dapat diganti, yakni perangkat tiyuh meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat tiyuh seperti berusia lebih dari 60 tahun, tidak memiliki ijazah SMA sederajat, dihukum penjara, sudah tidak sehat jasmani dan rohani, pindah domisili ke tiyuh lain, dan menjadi pengurus partai politik.

Selanjutnya, perangkat tiyuh tersebut diberhentikan lantaran tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat tiyuh, dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, ”Tentu yang ini harus melalui proses evaluasi”.pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Polres Tubaba Ungkap Pelaku Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Curas

Daerah

Beri Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan Personil Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023

Daerah

Propam Polres Tulang Bawang Barat Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya

Daerah

Puan: Mafia Tanah Merampas Penghidupan Orang, Berantas!

Daerah

Antisipasi Wabah PMK, Samapta Polres Tulang Bawang Patroli Dialogis ke Peternakan

Daerah

Inspektorat Tubaba Diminta Usut Tuntas Dugaan Asal Jadi Proyek JUT Tiyuh Sumber Rejeki

Daerah

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota