Buanaangkasa.com-Jakarta:
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memandu pelantikan dua anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPR RI untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Jumat (18/2/2022). Dua anggota PAW yang dilantik yakni Mohammad Khairul Amri dari Fraksi Partai Nasdem dapil Jawa Timur II, menggantikan Hasan Aminuddin. Kemudian, Hendrik H Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat dapil Sumatera Utara I, menggantikan almarhum Abdul Wahab Dalimunthe.
Pengucapan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI. “Sebelum memangku jabatan anggota dewan perwakilan rakyat, saudara-saudara wajib bersumpah berjanji menurut agama masing-masing, apakah saudara saudara bersedia?” tanya Puan kepada dua anggota PAW di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022). “Bersedia,” jawab dua anggota PAW menyatakan kesediaannya.
“Patut saya ingatkan bahwa sumpah janji yang akan saudara-saudara ucapkan, mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia,” tutur Puan. Berikut adalah sumpah Anggota PAW DPR RI.
“Bagi Saudara yang beragama Islam, Demi Allah saya bersumpah, bagi Saudara yang beragama Katolik demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila, dan UUD NKRI 1945,” pandu Puan yang diikuti dua Anggota PAW DPR RI.
“Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Bagi Saudara yang beragama Katolik, semoga tuhan menolong saya,” demikian bunyi sumpah yang dibacakan kedua anggota PAW.
Diketahui, pelantikan Haerul Amri dan Hendrik H Sitompul dilaksanakan berdasarkan petikan Keputusan Presiden Nomor 19/P Tahun 2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan 2019-2024. (Red)