Home / Nasional

Rabu, 2 Maret 2022 - 18:17 WIB

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Buanaangkasa.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03/2022).

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata "Gunungan" di acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.

Baca Juga :  Pemerintah dan FIFA Akan Pastikan Piala Dunia U-20 Berjalan Baik dan Sesuai Standar FIFA

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skillingupskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandasnya.  (red) 

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Leaders Talk FEKDI 2022: Menko Airlangga Ungkapkan Pengembangan Digitalisasi Indonesia Telah Mendapatkan Pengakuan Dunia

Jakarta

Sampaikan Bantuan Bibit Kelapa Sawit bagi Honduras, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Penguatan Kerja Sama Negara Penghasil Sawit

Nasional

BI dan Bank Negara Malaysia Sepakat Perbarui Perjanjian Swap Bilateral

Jakarta

Ini Daftar Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi sampai Maret 2022

Nasional

Presiden Jokowi: Penguatan Kemitraan ASEAN-AS untuk Antisipasi Pandemi di Masa Depan

Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023 Read more: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-tinjau-kesiapan-lokasi-ktt-asean-2023/

Jakarta

Presiden Jokowi akan Salat Iduladha 1443 H di Masjid Istiqlal

Nasional

Buka Healthy Cities Summit 2022, Wapres: Pembangunan Kota Sehat Perlu Kerja Sama Multisektor