Home / Nasional

Rabu, 2 Maret 2022 - 18:17 WIB

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Buanaangkasa.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03/2022).

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga :  Audiensi Menko Airlangga dengan BEM KM UGM Berlangsung Santai dan Akrab

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skillingupskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandasnya.  (red) 

 

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya Serta Siap Tindak Tegas Pelanggarnya

Jawa Barat

Presiden: Perbanyak Dokter Spesialis

Nasional

Dibuka Presiden Jokowi, KTT G20 Resmi Dimulai

Nasional

Kolaborasi Untuk Kebangkitan Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kembali Raih Penghargaan

Nasional

Peresmian Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Tengah: Komitmen Presiden Jokowi untuk Infrastruktur Merata

Nasional

Ketum SMSI Pusat Nikmati Suguhan Gombyang Manyung Indramayu

Nasional

Realisasikan Peningkatan Investasi, Produk Inovatif Industri Pengolahan Mampu Tembus Pasar Ekspor

Jakarta

Mulai dari Perlinsos hingga Pendidikan, Inilah Prioritas Belanja APBN di Tahun 2023