Home / Daerah / Tuba

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:30 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:

Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Senin (07/03/2022), pukul 09.00 WIB, di Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin pagi petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Mahabang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/03/2022).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap dua orang yakni perempuan berinisial BA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan pria berinisial DS (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Ciptapura, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, plastik klip kosong ukuran besar, pipet, pipet berbentuk (L), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merk Xiaomi warna biru muda.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Mahabang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Bagikan Bansos, Iptu Harun: Semoga Lekas Sembuh Nenek Ujuk

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang perempuan dan seorang pria sedang asyik pesta narkotika. Selain itu, disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan di JTTS

Daerah

Polres Tubaba dan PPBI Gelar Kontes Bonsai Sambut Hari Bhayangkara ke 76

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Upacara HUT RI ke-77 Tahun 2022

Daerah

Bupati Lampung Utara Hadiri Kegiatan Summit Kota Sehat 2022 di Semarang

Daerah

Danrem 074/Warastratama Bersama Dandim 0728/Wonogiri Hadiri Penutupan Latihan Napak Tilas Taruna Akademi TNI Tingkat I

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

Daerah

Wakil Bupati Kab Tubaba Hadiri Acara Sapari Budaya

Daerah

POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA