Home / Jakarta / Nasional

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:16 WIB

DPR Akan Panggil Paksa Mendag untuk Jelaskan Kelangkaan Minyak Goreng

Buanaangkasa.com-Jakarta:

DPR RI menegaskan akan memanggil paksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk menjelaskan perihal kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat sejak enam bulan terakhir ini. Pemanggilan paksa ini akan dilakukan jika Mendag Lutfi kembali mangkir ketiga kalinya atas undangan secara resmi yang disampaikan oleh DPR.

“Saya sampaikan apabila dalam undangan (rapat gabungan) yang ketiga masih ada alasan (tidak hadir), maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan ke DPR,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 di depan para Anggota DPR yang hadir, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjelaskan pemanggilan paksa ini bagian dari fungsi pengawasan, disebabkan karena jeritan rakyat atas langkanya minyak goreng. Jika pun dapat dibeli, maka harga minyak goreng tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disubsidi pemerintah, sebesar Rp14.000.

Baca Juga :  Apresiasi Jajaran Polri dalam Penanganan Pandemi, Menko Airlangga Sampaikan juga Kebutuhan Dukungan Polri Selama Penyelenggaraan Presidensi G20

Di sisi lain, dalam Rapat Paripurna tersebut pula, Anggota Komisi VI DPR RI Amin mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Baca Juga :  Pertemuan Sherpa GCRG Indonesia dengan UN RC Indonesia Bahas Atasi Dampak Krisis Pangan, Energi, dan Keuangan serta Sinergi

Diketahui, dalam Rapat Gabungan lintas komisi (Komisi IV, VI, dan VII) pada Selasa (15/3/2022) sore yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, DPR RI akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Mendag Lutfi. Jika surat tersebut kembali diabaikan, maka DPR akan membentuk pansus di mana mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat gabungan tersebut juga menjelaskan Komisi VI DPR RI akan memanggil Mendag Lutfi pada Kamis (17/3/2022) esok. Mekanisme pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan bahwa Kementerian Perdagangan adalah mitra kerja dari Komisi VI DPR RI. (red)

Share :

Baca Juga

Jawa Timur

Menko Airlangga Dukung Industri Olahraga Mendunia

Jawa Tengah

Presiden RI Tinjau Posko Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Demak

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I

Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Vietnam

Jakarta

G20 ACWG Bahas Partisipasi Publik dan Program Pendidikan Anti Korupsi

Jakarta

Pemerintah Kembangkan Desa Ekspor untuk Tingkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Nasional

Hadiri Peluncuran Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik, Mendag RI Garis Bawahi Empat Hal

Nasional

Menkominfo Beri Penghargaan 9 Pejuang Telekomunikasi