Home / Jakarta / Nasional

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:16 WIB

DPR Akan Panggil Paksa Mendag untuk Jelaskan Kelangkaan Minyak Goreng

Buanaangkasa.com-Jakarta:

DPR RI menegaskan akan memanggil paksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk menjelaskan perihal kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat sejak enam bulan terakhir ini. Pemanggilan paksa ini akan dilakukan jika Mendag Lutfi kembali mangkir ketiga kalinya atas undangan secara resmi yang disampaikan oleh DPR.

“Saya sampaikan apabila dalam undangan (rapat gabungan) yang ketiga masih ada alasan (tidak hadir), maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan ke DPR,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 di depan para Anggota DPR yang hadir, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjelaskan pemanggilan paksa ini bagian dari fungsi pengawasan, disebabkan karena jeritan rakyat atas langkanya minyak goreng. Jika pun dapat dibeli, maka harga minyak goreng tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disubsidi pemerintah, sebesar Rp14.000.

Baca Juga :  Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10 Tahun 2024

Di sisi lain, dalam Rapat Paripurna tersebut pula, Anggota Komisi VI DPR RI Amin mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Baca Juga :  Presiden Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Pasar Minggu

Diketahui, dalam Rapat Gabungan lintas komisi (Komisi IV, VI, dan VII) pada Selasa (15/3/2022) sore yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, DPR RI akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Mendag Lutfi. Jika surat tersebut kembali diabaikan, maka DPR akan membentuk pansus di mana mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat gabungan tersebut juga menjelaskan Komisi VI DPR RI akan memanggil Mendag Lutfi pada Kamis (17/3/2022) esok. Mekanisme pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan bahwa Kementerian Perdagangan adalah mitra kerja dari Komisi VI DPR RI. (red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara, Presiden: Gunakan Seni Budaya Sebagai Bagian Dari Dakwah

Nasional

MotoGP Mandalika Bawa Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat Lokal

Nasional

Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024

Nasional

Presiden Minta Perusahaan Tambang Tiru Upaya PT Vale

Jakarta

Rakornas Pengendalian Inflasi 2024, Gubernur BI: Inflasi RI Terendah di Dunia

Nasional

Presiden Jokowi Dorong Kemitraan ASEAN-AS dalam Penanganan Perubahan Iklim

Nasional

Dirjen Keuangan Daerah Apresiasi Capaian IPM Provinsi Kepulauan Riau Tertinggi di Wilayah Sumatera dan Realisasi APBD Terbaik Nasional

Nasional

WEF Annual Meeting 2022 : Menko Airlangga Jelaskan Langkah Konkret Indonesia Wujudkan Proses Transisi Energi yang Adil dan Terjangkau