Home / Nasional

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:35 WIB

Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan

Buanaangkasa.com-Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga :  Mendorong Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Jawa Barat, Menko Perekonomian Memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Baca Juga :  Restrukturisasi Kredit bagi Industri TPT untuk Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya. (Red)

 

Share :

Baca Juga

Jawa Timur

Presiden Jokowi Tinjau Kampung Nelayan Bulak di Surabaya

Nasional

Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Jakarta

Pemerintah Terus Siapkan Antisipasi Perkembangan Situasi Pandemi dengan Akselerasi Vaksinasi, Penyiapan Fasilitas Kesehatan, dan Perpanjangan PPKM

Nasional

Kutuk Serangan di Gaza, Presiden Jokowi: Indonesia Akan Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Nasional

Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag: Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

Jakarta

Bupati Meranti Apresiasi Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Pembahasan DBH dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM

Nasional

Puan Maharani: Subsidi Upah Pekerja dan Bantuan UMKM Harus Tepat Sasaran

Nasional

Presiden Segera Umumkan Penghentian Ekspor Tembaga Mentah