Home / Nasional

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:35 WIB

Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan

Buanaangkasa.com-Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga :  Kafilah Lampung Ikuti STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara, Siap Tampilkan Hafiz dan Qari Terbaik

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Baca Juga :  Webinar Series Keuda Update ke-13, Kupas Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya. (Red)

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Audiensi Menko Airlangga dengan BEM KM UGM Berlangsung Santai dan Akrab

Nasional

Inmendagri PPKM Jawa-Bali Terbaru Terbit, Mayoritas Wilayah Level 1 dan 2

Nasional

Ini Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

Jakarta

Berikan Penghargaan Bagi TP2DD Terbaik, Menko Airlangga Dorong Akselerasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Nasional

Presiden Minta Jajaran Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Krisis Pangan

Nasional

Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024

Jakarta

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Wapres Ma’ruf Amin di Istana Merdeka

Nasional

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Enam Dubes Negara Sahabat