Home / Jakarta / Nasional

Rabu, 27 April 2022 - 11:37 WIB

Menko Airlangga: Pelarangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter Di Seluruh Indonesia

Buanaangkasa.com-Jakarta:

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4) malam.

Baca Juga :  Menko Marves: Situasi Pandemi Membaik, Ekonomi Kian Bangkit

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Baca Juga :  Menko Airlangga Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama dengan Wakil Kanselir/Menteri Ekonomi dan Iklim Jerman

Menko Airlangga mengatakan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

 

(Red/ekon/ltg)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443H Jatuh Pada Senin, 2 Mei 2022

Nasional

Presiden Resmikan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Jakarta

Ibu Tri Suswati Tito Karnavian Lantik Ibu Maidawati Retnoningsih Sebagai PJ TP-PKK Lampung

Nasional

Presiden Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu Damai

Nasional

Presiden Jokowi Minta TGIPF Ungkap Tuntas Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan

Jakarta

Indonesia Menjadi Mitra Strategis Jerman dalam Penyelesaian Berbagai Isu dan Tantangan Global

Nasional

Presiden Jokowi Minta Penanganan Polusi di Jabodetabek Berbasiskan Kesehatan

Jawa Tengah

Pertemuan Sherpa G20 ke-3 Siap Digelar di Yogyakarta