Home / Daerah / Tuba

Minggu, 5 Juni 2022 - 16:59 WIB

Cabuli Pelajar SMP, Buruh Parkir di Pasar Unit 2 Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial HA als DA als RA (24), berprofesi buruh parkir, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku ditangkap hari Kamis (02/06/2022), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai buruh parkir di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/06/2022).

Dalam perkara ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam list merah muda dan handphone (HP) merek Realmi milik pelaku. Selain itu, HP merek Oppo warna merah, kain sprai warna merah dan dua stel pakaian milik korban.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Satu Kasi dan Dua Kapolsek, Berikut Daftar Namanya

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial TN (27), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya berinisial SA (11), berstatus pelajar SMP, telah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Kejadian pertama hari Minggu (01/05/2022), pukul 19.00 WIB, dan yang kedua terjadi hari Kamis (12/05/2022), pukul 15.00 WIB.

Terungkapnya aksi bejat pelaku ini bermula saat saksi berinisial AR (52), berprofesi IRT, warga Kecamatan Banjar Margo, yang merupakan kerabat korban, menerima panggilan WhatsApp (WA) dari kontak dengan nama R, yang mana HP milik saksi ini sering dipinjam oleh korban untuk belajar.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Apel Besar Polisi RW, Berikut Tujuan dan Tugasnya

Saksi lalu memeriksa isi pesan WA dari kontak R yang merupakan pelaku, isi pesannya yakni menyuruh korban untuk meminum sprite agar tidak hamil karena pelaku dan korban baru saja melakukan hubungan suami istri.

“Saksi lalu bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

Daerah

M. Firsada Ajak Semua Pihak Mengimplementasikan Program Pencegahan Stunting Di Tubaba

Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tingkat Provinsi Lampung

Daerah

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Daerah

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2022

Daerah

Ungkap Kasus Curat di Tiyuh Kagungan Ratu, Polisi Amankan Satu Pelaku

Daerah

Disdikbud Tubaba Kembali Memberlakukan Sistem Daring KBM Mulai 8-22 Februari 2022

Daerah

Wakil Bupati TuBaBa, Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri, KPK dan LKPP-RI