Home / Daerah / Tuba

Minggu, 5 Juni 2022 - 16:59 WIB

Cabuli Pelajar SMP, Buruh Parkir di Pasar Unit 2 Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial HA als DA als RA (24), berprofesi buruh parkir, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku ditangkap hari Kamis (02/06/2022), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai buruh parkir di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/06/2022).

Dalam perkara ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam list merah muda dan handphone (HP) merek Realmi milik pelaku. Selain itu, HP merek Oppo warna merah, kain sprai warna merah dan dua stel pakaian milik korban.

Baca Juga :  Upacara Memperingati Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021, AKBP Hujra: Pahlawanku Inspirasiku

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial TN (27), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya berinisial SA (11), berstatus pelajar SMP, telah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Kejadian pertama hari Minggu (01/05/2022), pukul 19.00 WIB, dan yang kedua terjadi hari Kamis (12/05/2022), pukul 15.00 WIB.

Terungkapnya aksi bejat pelaku ini bermula saat saksi berinisial AR (52), berprofesi IRT, warga Kecamatan Banjar Margo, yang merupakan kerabat korban, menerima panggilan WhatsApp (WA) dari kontak dengan nama R, yang mana HP milik saksi ini sering dipinjam oleh korban untuk belajar.

Baca Juga :  Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

Saksi lalu memeriksa isi pesan WA dari kontak R yang merupakan pelaku, isi pesannya yakni menyuruh korban untuk meminum sprite agar tidak hamil karena pelaku dan korban baru saja melakukan hubungan suami istri.

“Saksi lalu bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Ibu Muda

Daerah

Rumah Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang Polda Lampung

Daerah

Dengan Humanis, Anggota Koramil 04/Nguntoronadi Ajak Warga Selalu Memakai Masker

Daerah

Pj. Bupati Tubaba Melepas Kafilah MTQ Ke -51

Daerah

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, M. Firsada Sampaikan Pidato Kepala BPIP RI

Daerah

Pastikan Sesuai Protekes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

Daerah

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Daerah

Kepala Tiyuh Penumangan Saikuddin Perbaiki Ruas Jalan Yang Rusak