Home / Daerah / Tuba

Selasa, 2 Agustus 2022 - 19:17 WIB

Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Rumah di Tri Tunggal Jaya Digerebek Polisi

Buanaangkasa.com–Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Selasa (02/08/2022), pukul 02.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dini hari tadi, petugas kami menggerbek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Kampung Tri Tunggal Jaya. Dari rumah tersebut berhasil ditangkap seorang pria berinisial HS (30), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga setempat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Peringatan Hakordia Tahun 2024, M. Firsada : Korupsi Merusak Sendi kehidupan

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dua buah kaca pyrex, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung.

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada seorang pria dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Pol Subsektor Way Kenanga Polsek Lambu Kibang Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Korban Kebakaran

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Daerah

Polisi tangkap terduga pemakai sabu di tiyuh Margo Mulyo

Daerah

Periode Maret 2023,PAD Retribusi Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen

Daerah

Pj Bupati M. Firsada Lepas Penyaluran Beras CPP Tahap Pertama 2024

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Silaturahmi dengan ASPAI dan APDESI, Sekaligus Panen Perdana Anggur

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Polri Peduli Literasi Distribusi Buku Sampai Pelosok Nusantara

Daerah

Apel Gabungan Kesiap Siagaan Polres Tubaba Polda Lampung dalam Antisipasi malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022