Home / Daerah / Tuba

Minggu, 12 Desember 2021 - 14:56 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Buanaangkasa.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/12/2021).

Terungkapnya kasus cabul terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Iptu Poniran, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, hari Sabtu (17/07/2021) siang.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Gelar Rapat Penandatanganan MoU KUA PPAS TA 2025

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 (saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP) sampai dengan tahun 2020 (korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA).

“Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku,” papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  PJ Bupati Tubaba M Firsada Ramah Tamah Sambut Kedatangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.

“Korban merupakan anak dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay),” jelas Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Buka Tubaba Food Fashion dan Festival 2024

Daerah

Team Reaksi Cepat Anti Begal Polres Tubaba Razia Wilayah Rawan Gangguan Keamanan

Daerah

Tanggap Bencana Alam, Danramil 04/Jebres Gelar Apel Gabungan Dilanjutkan Perempelan Pohon Besar

Daerah

Giat Apel Gabungan TNI Dan POLRI Di Mako Koramil Tulang Bawang Tengah

Daerah

Pembagian Mantra Tubaba Tiyuh Calak Pulung Kencana Berjalan Dengan Lancar

Daerah

Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Penadah di Tulang Bawang Barat

Daerah

BPT Bersama Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Melaksanakan Rapat Penetapan KPM BLT DD 2025

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Olah TKP Korban MD Tersambar Petir