Home / Daerah / Tuba

Minggu, 12 Desember 2021 - 14:56 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Buanaangkasa.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/12/2021).

Terungkapnya kasus cabul terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Iptu Poniran, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, hari Sabtu (17/07/2021) siang.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Harkitnas ke-116, M. Firsada Sampaikan Pidato Menkominfo RI

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 (saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP) sampai dengan tahun 2020 (korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA).

“Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku,” papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris karena dirinya ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.

“Korban merupakan anak dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay),” jelas Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Danramil 16/Jatiroto : Walaupun Sudah Divaksin, Harus Tetap Disiplin Terapkan Protekes

Daerah

Pj Bupati Tubaba M.Firsada Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung

Daerah

Pelaku Curat Hewan yang Resahkan Warga di tiyuh Tirta Makmur Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tubaba Peringatkan Disdik Kedepannya Harus Lebih Profesional

Daerah

Aksi Jumat Berkah, Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Nasi Kotak Gratis

Daerah

Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang Dukung Penuh Polisi Berantas Narkoba

Daerah

Pelaku Pembobol Konter Handphone dengan Kerugian Puluhan Juta berhasil di Ungkap Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Sigap, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Cek Kerusakan Rumah Warga Korban Puting Beliung