Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 21:35 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Empat Pelaku Yang Sedang Asyik Berjudi

Buanaangkasa.com–Empat pelaku yang sedang asyik bermain judi kartu remi ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Para pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial TN (54), berprofesi buruh, MY (42), berprofesi tani, TM (52), berprofesi tani, dan AN (31), berprofesi tani. Mereka semua merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Saya bersama personel Polsek melakukan penggerbekan di lokasi judi kartu remi, hari Rabu (24/08/2022), pukul 03.00 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rahayu. Dari lokasi tersebut berhasil ditangkap empat orang yang sedang asyik bermain judi,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/08/2022).

Baca Juga :  Panitia Senyum Ramadhan Sukses Salurkan Bantuan Donasi Dan Infaq Kepada 125 Orang Warga Penerima Manfaat

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 863.000,- (delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dan dua set kartu remi.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus judi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat di belakang rumah milik salah satu warga yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat bermain judi.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar aneka Perlombaan

“Mendapatkan informasi tersebut, saya bersama dengan personel Polsek langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerbekan, dan benar saja disana ada empat pelaku yang tengah asyik bermain judi kartu remi. Selanjutnya para pelaku dan BB langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap Iptu Zulian.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi Dari Dua Orang Pelaku

Daerah

Drs. M Firsada. MSi: Ada 5 Klaster Pemenuhan Hak Anak

Daerah

Penerimaan Polri T.A 2024, 107 Casis Bintara ,Tamtama Jalani Rikmin di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan Beruntun Yang Melibatkan Tiga Mobil

Daerah

30 Anggota TNI Aktif Gelar Silaturahmi Dengan Sesepuh Korp Baret Merah

Daerah

Nunik Lantik M Firsada Sebagai Kamabicab

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Kusuma Krakatau-2022, Catat Tanggal dan Sasarannya

Daerah

Malam Hari Warung Angkringan Tak Lupaut Dari Patroli Prokes Babinsa Koramil Giriwoyo