Home / Daerah / Tuba

Rabu, 7 September 2022 - 20:44 WIB

Pengedar Narkotika di Bujung Tenuk Ditangkap Polisi di Sebuah Warung

Buanaangkasa.com–Seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, di sebuah warung.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini berinisial DA (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (06/09/2022), pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang ada di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (07/09/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Krakatau 2024

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, senjata tajam (sajam) jenis pisau, handphone (HP) merek samsung, dan kotak untuk menyimpan narkotika.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di sebuah warung.

“Saat petugas kami tiba di warung tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong saku celana sebelah kiri, selain itu di pinggangnya juga terdapat sajam jenis pisau,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Zoom Meeting, Bupati Lampura Sampaikan Capaian Vaksinasi Diwilayahnya

Saat ini pengedar narkotika yang berhasil ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Firsada Hadiri Pengukuhan Pengurus Daerah Perhiptani Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Lima Lokasi Berbeda, AKP Samsul Terangkan Tujuannya

Daerah

Peringati Hari Kartini, Bupati Novriwan: Terima Kasih Kepada Seluruh Perempuan Hebat di Tubaba

Daerah

Bersembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Curat di Mess PT BSSW Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Lekok, Cegah Peredaran Narkoba Harus Melibatkan Semua Komponen

Daerah

Polres Tubaba Lakukan Pengecekan Bahan Pokok, Harga Beras di Tubaba Turun

Daerah

Sekda Tubaba Memimpin Rapat Peresmian Pasar Pulung

Daerah

Soal dugaan mark up dana desa di Gunung Sari, Inspektorat Tubaba bertindak