Home / Daerah / Tuba

Rabu, 7 September 2022 - 20:44 WIB

Pengedar Narkotika di Bujung Tenuk Ditangkap Polisi di Sebuah Warung

Buanaangkasa.com–Seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, di sebuah warung.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini berinisial DA (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (06/09/2022), pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang ada di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (07/09/2022).

Baca Juga :  Pimpin General Debate di IPU, Puan Bicara Soal Pemerataan Vaksin Hingga Transparansi DPR

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, senjata tajam (sajam) jenis pisau, handphone (HP) merek samsung, dan kotak untuk menyimpan narkotika.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di sebuah warung.

“Saat petugas kami tiba di warung tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong saku celana sebelah kiri, selain itu di pinggangnya juga terdapat sajam jenis pisau,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Tinjau Sekaligus Simulasi Pada Progam Pemutihan Pajak.

Saat ini pengedar narkotika yang berhasil ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Daerah

Ardian Saputra: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Lampung Utara Saya Ucapkan Terimakasih

Daerah

Bupati Winarti Kucurkan 100 Juta Rupiah untuk Pembangunan Musholla Pondok Pesantren Miftahul Huda Dua Ribu Banjar Agung

Daerah

DPRD Tubaba Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Daerah

Diduga Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah satu Media online Untuk Tutupi Kesalahannya

Daerah

Pemtiy Gunung Timbul Salurkan Insentif Modin Desa Selama 4 Bulan

Daerah

Kepala Desa Pampang Tangguk Jaya Berikan THR Kepada Seluruh Warga Desanya

Daerah

Sekda Tulang Bawang Mewakili Bupati Winarti Pimpin Rapat Persiapan HUT Kab Tulang Bawang ke – 25 Tahun 2022