Home / Daerah / Tuba

Selasa, 20 September 2022 - 23:29 WIB

Pencuri di Warung Bakso Unit 4 Ditangkap Polisi, Berikut Modusnya

Buanaangkasa.com–Tindak Pidana pencurian yang terjadi di warung bakso berhasil diungkap oleh personel gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap ini merupakan seorang pria berinisial NA (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian warung bakso yang berada di Pasar Tempel, Unit 4, Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (20/09/2022).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna putih hitam, BE 2748 HH, yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, dan handphone (HP) merek Realme C21-Y warna hitam, milik korban Eni Sundari (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping Terungkap, AKP Junaidi: Pelaku Residivis Curas dan Curat Tahun 2017

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, hari Kamis (07/07/2022), pukul 09.30 WIB, saat sedang menjaga warung bakso miliknya, datanglah pelaku sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X membeli 3 bungkus rokok sampoerna mild.

Karena di warung bakso milik korban hanya tinggal 2 bungkus rokok, maka korban membeli 1 bungkus rokok ke warung sebelah. Setelah kembali ke warung miliknya, korban langsung memberikan 3 bungkus rokok dan uang kembalian kepada pelaku, lalu pelaku pergi meninggalkan warung bakso milik korban.

Baca Juga :  Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Tulang Bawang Barat Monitoring SPBU

“Tak lama setelah itu, korban hendak membuka kulkas dan baru menyadari kalau HP miliknya yang berada diatas kulkas telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian HP merek Realme C21-Y warna hitam yang ditaksir seharga Rp 1,5 juta, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Terima Tujuh Aduan Saat Gelar Jum’at Curhat di Tunggal Warga

Daerah

POLRES TUBABA POLDA LAMPUNG, MEMBENTUK TIM SATGAS ANTI BEGAL

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi di SMAN 1 Tumijajar Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Musrenbang Kabupaten, M. Firsada Sampaikan 7 Fokus Pembangunan Tubaba 2025

Daerah

Buka Kegiatan Manasik Haji Anak PAUD, Bunda Winarni Ajak Pendidik Dukung Perkembangan Usia Emas Anak

Daerah

Home Visit, Metode Jitu Babinsa Pajang Berikan Edukasi

Daerah

Pos Yan Unit 2 Gelar Kegiatan Berbagi Kepada Sesama

Daerah

Kurun Waktu 10 Hari, Puluhan Pelaku Judi Ditangkap Polres Tulang Bawang