Home / Daerah / Tuba

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:10 WIB

Lima Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas Saat Sedang Beraksi di PT CPB

Buanaangkasa.com–Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang beraksi.

Para pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut semuanya pria berinisial AN (34), berprofesi wiraswasta, dan FI (28), beprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

Lalu EN (29), berprofesi wiraswasta, AA (20), berprofesi wiraswasta, serta EI (16), berstatus pengangguran, yang merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (11/10/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap lima pelaku curat saat sedang beraksi di Main Office PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga :  Jelang HUT Humas Polri Ke-71, Sihumas Polres Tubaba Laksanakan Bantuan Sosial

Dari tangan para pelaku curat tersebut, lanjut Iptu Zulian, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit sepeda motor, besi aluminium, linggis, gergaji besi, dan golok.

Menurut Kapolsek, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya, lalu mendapatkan informasi dari satpam PT CPB sedang ada lima orang yang tidak di kenal melakukan pencurian aluminium dan besi di dalam gedung Main Office PT. CPB.

Baca Juga :  Pol Subsektor Way Kenanga Polsek Lambu Kibang Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Korban Kebakaran

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata disana ada lima orang pelaku yang sedang melakukan pencurian aluminium dan besi dengan cara merusak bangunan gedung menggunakan gergaji besi dan linggis,” papar Iptu Zulian.

Ia menambahkan, saat ditangkap lima orang pelaku curat ini tidak melakukan perlawanan, selanjutnya para pelaku dan BB langsung dibawa oleh petugas kami ke Mapolsek Dante Teladas.

Kelima pelaku curat saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Aji, Iptu Glend Terangkan Tujuannya

Daerah

Bupati Tuba Buka Acara Grand Final Pemilihan Muli Menganai Tulang Bawang 2022

Daerah

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung-Jawaban APBD Tahun 2023

Daerah

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Daerah

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TINJAU PASAR PAGI KOTABUMI

Daerah

Sinergi Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Nakes Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Daerah

Ketua TP PKK Lampung Riana Sari Lakukan Berbagai Kegiatan di Way Kanan

Daerah

Bupati Winarti Menerima Rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2021 Pada Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang