Home / Daerah / Tuba

Senin, 14 November 2022 - 18:30 WIB

Edarkan Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com.com–Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

IRT yang ditangkap tersebut berinisial PE (37), warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 18.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/11/2022).

Baca Juga :  Bawa Narkotika, Petani Asal Dente Teladas Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dari tangan IRT ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat, bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Sidoharjo sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat ada seorang IRT dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  M. Firsada Resmi Dikukuhkan Kembali Sebagai Pj Bupati Tubaba

IRT yang ditangkap tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Daerah

Demi Kelancaran Program Vaksinasi, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Tersebut

Daerah

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Daerah

M. Firsada Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Tubaba

Daerah

Bupati Tulang Bawang Meresmikan Taman Ikatan Cinta di Banjar Margo

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda

Daerah

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging Gratis di 20 Lokasi Berbeda Untuk Mencegah DBD

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Tuba Tengah Himbau Pemilik Apotik Tidak Jual Obat Yang Ditarik Izin Peredaran oleh BPOM.*Bhabinkamtibmas Polsek Tuba Tengah Himbau Pemilik Apotik Tidak Jual Obat Yang Ditarik Izin Peredaran oleh BPOM