Home / Daerah / Tuba

Senin, 14 November 2022 - 18:30 WIB

Edarkan Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com.com–Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

IRT yang ditangkap tersebut berinisial PE (37), warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 18.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/11/2022).

Baca Juga :  Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong Negara GNB Dukung Kemerdekaan Palestina

Dari tangan IRT ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat, bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Sidoharjo sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat ada seorang IRT dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan Bersama Dispenda, Sasar Penunggak Pajak Kendaraan

IRT yang ditangkap tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Samapta Polres Tubaba, Rutin Lakukan PAM di SPBU Pasca Kenaikkan Harga BBM

Daerah

Peluncuran Distribusi Logistik Pilkada, M. Firsada Pastikan Kebutuhan Pemilu Terpenuhi

Daerah

Waka Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Daerah

Pemuda Pengangguran Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

HUT Tubaba ke-13 Pemkab Adakan Lomba Menyanyi dan Busana

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat tangkap Pelaku Pencurian Motor ( Curanmor)

Daerah

Wakil Bupati kab Tubaba Hadiri Kegiatan Refleksi Pembangunan

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri T.A 2023