Home / Daerah / Tuba

Minggu, 27 November 2022 - 20:51 WIB

Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DF (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (24/11/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB, AKBP Jibrael Ucapkan Ini

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pemuda tersebut,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pembunuhan, Berikut Kronologinya

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aiptu Supartono” Jadilah Polisi Yang Memiliki Jiwa Penolong Dalam Melayani Masyarakat

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ingatkan SAKE Kepada Bintara Remaja

Daerah

Firsada Hadiri Pengukuhan Pengurus Daerah Perhiptani Tubaba

Daerah

Rumah Warga Tidak Layak Huni, Dapat Bantuan dari Pemerintah Tiyuh Penumangan

Daerah

Bahas Pengamanan Mudik 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

Daerah

Jelang Ramadhan, Bupati Winarti Lantik Pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Sekjend LBH SMSI Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas memastikan Pelayanan dan Hak-Hak Warga Binaan Terpenuhi!!

Daerah

Kapolsek Menggala: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Merupakan Ujung Tombak