Home / Daerah / Tuba

Minggu, 27 November 2022 - 20:51 WIB

Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DF (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (24/11/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga :  Wakili Kapolres, Kapolsek Tulang Bawang tengah Dengarkan Langsung Curhatan Warga Terkait Kamtibmas

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pemuda tersebut,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Baca Juga :  Menko Perekonomian RI Hadiri Panen Raya Perdana Padi Gogo di Tubaba

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lampura Melaksanakan Sholat Idul Adha di Halaman Pemda Setempat

Daerah

Pj. Bupati TuBaBa Zaidirina Pimpin Apel Perdana

Daerah

Polres Tubaba Gelar Syukuran Memperingati Hari Jadi Polwan Ke-74

Daerah

Asyik Pesta Narkotika di Rumah Kontrakan, Dua Pelaku Bukan Pasutri Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Sambut Ramadhan AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Akhir Zaman

Daerah

DPRD Tubaba Gelar Rapat Penandatanganan MoU KUA PPAS TA 2025

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

Daerah

Bawa Narkotika Dalam Tas Selempang, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang